Putri Nurhadi Bungkam Usai Diperiksa KPK

Putri Nurhadi Bungkam Usai Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap putri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Rizqi Aulia Rahmi, Kamis (18/6).

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Rizqi diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016 yang menjerat ayahnya.

Ini merupakan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan setelah sebelumnya pada Kamis (11/6), Rizqi tidak memenuhi panggilan KPK. Saat itu ia diagendakan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang masih buron.

Pantauan di lapangan, Rizqi selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 20.02 WIB. Ia tidak menjawab pertanyaan wartawan dan berusaha menghindari sorot kamera.

“Enggak, enggak,” tepis Rizqi saat ditanya awak media, Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/6) malam.

Hingga berita ini ditulis belum diperoleh keterangan resmi dari Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, perihal materi pemeriksaan terhadap Rizqi.

Nama Rizqi Aulia Rahmi sempat disinggung dalam pusaran korupsi dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh ayahnya selaku mantan Sekretaris MA. Rizqi sempat berulang kali dipanggil penyidik namun tidak kooperatif dengan mengabaikan panggilan pemeriksaan tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, Tim KPK sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara. Seperti tas dan sepatu mewah bernilai ratusan juta rupiah, tiga kendaraan, sejumlah uang, dokumen serta barang bukti elektronik .

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan ini, tim KPK turut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK.

Nurhadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *