Terima Suap, Risyanto Suanda Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terima Suap, Risyanto Suanda Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Risyanto terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait persetujuan impor ikan.

“Menyatakan terdakwa Risyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama dan komulatif kedua,” ujar Ketua Hakim Sunarso saat membacakan amar putusan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6).

Selain itu, Risyanto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Hal tersebut dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK sebesar Rp200 juta, hasil pelelangan 1 buah tas selempang merek Louis Vitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, dan 1 buah tas tangan warna merah marun merek Louis Vitton dalam sarung warna krim bertuliskan Louis Vitton.

Kemudian, 1 buah cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah, dan 1 buah jam tangan merek Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat dalam kotak warna hijau.

“Jika dalam waktu tersebut terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta benda disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap hakim

“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun,” lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa Risyanto adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, serta merasa sangat bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Risyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Ia juga melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum Risyanto dengan lima tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *