Kemenag Beri Keringanan UKT Mahasiswa Perguruan Tinggi Islam

Kemenag Beri Keringanan UKT Mahasiswa Perguruan Tinggi Islam

Kementerian Agama resmi memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang perekonomiannya terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Hal itu diputuskan usai Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Agama pada 12 Juni 2020 lalu.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan keputusan tersebut merupakan respons atas banyaknya mahasiswa PTKIN yang terdampak pandemi Covid-19.

Ia menyebut dampak itu di antaranya melambatnya penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai akibat pertumbuhan ekonomi nasional.

“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT. Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” kata Kamaruddin dalam keterangan resminya, Senin (15/6).

Kamaruddin menjelaskan ada tiga skema keringanan pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKIN. Di antaranya berupa pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKIN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

“Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal tajun akademik 2020/2021 dan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan,” tulis surat keputusan Menag tersebut.

Keringanan UKT itu, kata Kamaruddin, dapat diberikan sepanjang mahasiswa bisa menunjukkan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali.

Kriteria status yang dimaksud antara lain, orang tua mahasiswa meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.

“Permohonan keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” kata Kamaruddin.

Tak hanya itu, keputusan tersebut juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT sendiri.

Rektor/Ketua PTKIN juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” kata dia.

Sebelumnya, protes para mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung terkait tagihan uang kuliah tunggal (UKT) di kampus tersebut sempat meramaikan media sosial.

Bahkan, aksi bertagar #GunungDjatiMenggugat masuk jajaran trending topic di Indonesia.

Warganet mengatakan UIN Gunung Djati Bandung berdasarkan Surat Keputusan Rektor, memutuskan mewajibkan mahasiswa untuk membayar UKT bagi mahasiswa yang hendak mengikuti Kuliah Kerja Nyata Daring (KKN-DR) pada 22-26 Juni 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *