Pengelola Minta Masyarakat Perhatikan 10 Hal Sebelum ke Mal

Pengelola Minta Masyarakat Perhatikan 10 Hal Sebelum ke Mal

Asosiasi Pusat Perbalanjaan Indonesia (APBI) Jakarta menyatakan 80 mal di ibu kota akan buka kembali mulai Senin (15/6) walau penyebaran virus corona belum berhenti. Untuk itu, mereka meminta masyarakat untuk memperhatikan sejumlah hal sebelum mengunjungi mal.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan perhatian diperlukan karena pengelola mal akan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 di pusat perbelanjaan. Dengan demikian, terdapat sejumlah penyesuaian operasional mal dibandingkan dengan sebelum kemunculan Covid-19.

“Ini penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa kunjungan mereka ke pusat belanja akan disertai dengan pengawasan dan perhatian besar dari pengelola pusat belanja dalam hal ini menyangkut masalah keamanan dan kenyamanan,” ujarnya.

Perhatian pertama, berkaitan dengan antrean. Pengelola mal akan mewajibkan pengunjung menjaga jarak antrian masuk mal dengan minimal satu meter.

Kedua, pengunjung wajib menggunakan masker. Ketiga, suhu tubuh pengunjung di bawah 37,5 derajat celcius.

Keempat, kapasitas lift hanya enam orang, dari sebelumnya bisa mencapai 15 orang. Ketujuh, pengaturan di eskalator dimana pengunjung wajib berdiri di posisi yang diberi tanda. Jarak antara satu pengunjung dengan lainnya adalah 3 tangga eskalator.

Delapan, pengunjung wajib antri di toilet dengan jarak satu meter. Sembilan, restoran dan food court yang menyediakan layanan makan di tempat (dine in) hanya memiliki kapasitas 50 persen.

Sepuluh, pengelola mal tidak menyediakan karpet di mushola dan memberikan jarak satu meter. “Pengunjung diminta untuk mengikuti petunjuk yang sudah dibuat oleh pengelola,” katanya.

Bagi pengelola mal sendiri, wajib memiliki gugus kendali Covid-19 sehingga bisa mengawasi pengunjung di dalam mal yang menanggalkan maskernya.

“Selain pengunjung, karyawan juga wajib memakai masker dan face shield,” tuturnya.

Selain itu, pengelola wajib menyediakan ruang isolasi yang dilengkapi dengan peralatan Alat Pelindung Diri (APD), oksigen, dan sebagainya. Pengelola juga wajib mengatur parkir motor dengan jarak satu meter dan menyediakan parkir sepeda. Setiap hari, area gedung dan publik harus dibersihkan dengan desinfektan.

APPBI DKI Jakarta mencatat sebanyak 80 mal siap kembali beroperasi besok. Jam buka sendiri mengalami penyesuaian, yakni pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB. Pengelola mal juga mengurangi kapasitas menjadi hanya 50 persen untuk mencegah penularan.

“Saat ini karyawan yang bisa diserap hanya sekitar 50 persen karena mal belum beroperasi penuh. Baru mulai dengan 50 persen (dari kapasitas),” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *