Kronologi Kasus Korupsi Rp303 Miliar Eks Dirut PTDI

Kronologi Kasus Korupsi Rp303 Miliar Eks Dirut PTDI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) yang menjerat mantan direktur utamanya, Budi Santoso.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan tindak kejahatan itu bermula pada 2008. Saat itu Budi melakukan rapat bersama-sama dengan mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailani, Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Direktur Aerostructure Budiman Saleh dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Arie Wibowo.

Lihat juga: KPK Tetapkan Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Tersangka

Mereka, lanjut Firli, melakukan rapat membahas kebutuhan dana PTDI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lain, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

“Selanjutnya Tersangka BS [Budi Santoso] mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, namun sebelum dilaksanakan tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN,” tutur Firli.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan kelanjutan kerja sama mitra keagenan, di antaranya proses kerja sama dilakukan dengan penunjukkan langsung, serta dalam penyusunan anggaran pembiayaan kerja sama dititipkan dalam ‘sandi-sandi’ anggaran pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Kemudian, Budi memerintahkan Irzal Rinaldi dan Arie menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra. Tersangka Irzal, ungkap Firli, lantas menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra.

Firli mengatakan kerja sama melibatkan enam perusahaan mitra untuk mengerjakan proyek memenuhi kebutuhan terkait operasional perusahaan tersebut. Yakni PTDI, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Perbuatan mereka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp303 miliar.

“Bahwa pada tahun 2011, PTDI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/ agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011-2018 jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PTDI kepada 6 perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta,” ucap dia.

Setelah enam perusahaan mitra menerima pembayaran dari PTDI, lanjut Firli, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh Budi, Irzal Rinaldi, Arie Wibowo dan Budiman Saleh.

Meskipun begitu, dalam konferensi pers sore ini KPK baru menetapkan dan mengumumkan dua orang sebagai tersangka yaitu Budi Santoso dan Irzal Rinaldi.

“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PTDI sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta,” ujar Firli.

Atas perbuatannya, KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *