Tim Hukum Novel Baswedan Anggap Sidang Sarat Sandiwara

Tim Hukum Novel Baswedan Anggap Sidang Sarat Sandiwara

Tim Advokasi Novel Baswedan menilai persidangan penyiraman air keras dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sarat sandiwara hukum. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim yang mengadili perkara agar tidak larut akan hal tersebut.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Pernyataan itu disampaikan anggota tim advokasi Kurnia Ramadhana merespons tuntutan satu tahun pidana penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa. Tuntutan tersebut dinilai amat rendah.

“Tim Advokasi menuntut majelis hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan,” ucap Kurnia melalui keterangan tertulis, Kamis (11/6).

Kurnia mengatakan jaksa penuntut umum tidak merepresentasikan negara untuk mewakili kepentingan Novel sebagai korban. Ia menuding penuntutan tak lepas dari kepentingan elite mafia korupsi dan kekerasan.

“Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan. Terlebih, ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Kurnia.

Kurnia kembali mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam persidangan berdasarkan pemantauan tim advokasi. Di antaranya adalah dakwaan jaksa berupaya menyangkal fakta kejadian yang sebenarnya, tiga saksi penting yang tidak dihadirkan, dan peran penuntut umum yang terlihat seperti pembela para terdakwa.

“Ini dengan mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa,” imbuh Kurnia.

Sebelumnya,Rahmat kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut satu tahun pidana penjara.

Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *