KPK Usut Aset Istri Nurhadi Lewat Seorang PNS

KPK Usut Aset Istri Nurhadi Lewat Seorang PNS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kepemilikan aset istri Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Hal tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kardi.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ [Tin Zuraida], istri tersangka NHD [Nurhadi] yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (10/6) malam.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan, penyidik mengkonfrontasi pemeriksaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Dalam pemeriksaan lebih dari 10 jam itu, Ali mengungkapkan penyidik menggali perihal sejumlah tempat persembunyian yang menjadi pelarian kedua tersangka.

“Penyidik menggali seputar identitas dan hubungan antarkeduanya, juga keterangan para saksi mengenai tempat keberadaan para Tersangka NHD [Nurhadi] dan RHE [Rezky] selama dalam proses pencarian oleh Penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO,” ucap dia.

Berkaitan dengan perkara ini, mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto sempat menyinggung bahwa Tin Zuraida dapat menjadi pintu masuk KPK untuk mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Nurhadi.

BW, sapaan karibnya, berpendapat bahwa Tin mengatur seluruh kekayaan Nurhadi yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Ia menguatkan pernyataannya tersebut berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki Tin.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan ini, tim KPK turut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK. Tim KPK juga turut menyita tiga kendaraan, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik.

Nurhadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Nurhadi dan Rezky kini telah ditahan penyidik KPK di rumah tahanan negara (Rutan) KPK Kavling C1 untuk 20 hari pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *