Pemerintah Alirkan Dana Rp153 T ke BUMN dengan 3 Skenario

Pemerintah Alirkan Dana Rp153 T ke BUMN dengan 3 Skenario

Pemerintah akan memberikan bantuan dana kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdampak pandemi Covid-19. Dana yang digelontorkan sebesar Rp153,4 triliun.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan penyaluran dana terbagi dalam tiga skenario. Pertama, pembayaran utang pemerintah senilai Rp108,48 triliun kepada BUMN.

Kedua, mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp25,27 triliun kepada empat BUMN. Ketiga, dana talangan senilai Rp19,65 triliun kepada lima BUMN.

“Kementerian BUMN ketika mengajukan bayar utang dan PMN memang betul-betul kami cari, jadi jangan sia-sia dana APBN yang masuk ke BUMN, sehingga peneriman PMN harus jelas apa yang akan dikerjakan karena akan dipertanggungjawabkan ke negara. Kemudian, ketiga dana pinjaman kepada BUMN membuat BUMN lebih tanggung jawab terhadap operasional,” ujarnya melalui diskusi virtual, Jumat (5/6).

Lebih rinci, pembayaran utang pemerintah paling besar adalah kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp48,46 triliun. Disusul oleh PT Pertamina (Persero) senilai Rp40 triliun.

Kemudian secara berturut-turut, BUMN karya senilai Rp12,16 triliun, PT Pupuk Indonesia (Persero) senilai Rp6 triliun, PT Kimia Farma (Persero) Tbk senilai Rp1 triliun, Perum Bulog senilai Rp560 miliar, dan PT KAI (Persero) senilai Rp300 miliar.

Arya mengatakan pembayaran utang tersebut merupakan hak masing-masing BUMN. Dengan kata lain, sudah sewajarnya perusahaan pelat merah tersebut mendapatkan hak mereka utamanya saat kondisi sulit seperti saat ini.

“Jadi, kenapa pemerintah tiba-tiba bayar utang? Ya biasa kalau kepepet yang punya piutang (bilang) mana ini utangnya, bayar-bayar. Kalau dulu waktu normal (perusahaan) masih mampu, kalau sekarang kondisinya ada Covid-19,” ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah menganggarkan Rp25,27 triliun untuk PMN kepada BUMN. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp9,77 triliun telah ditetapkan sebelum 2019.

Detailnya, PT Hutama Karya (Persero) menerima PMN paling besar yakni RP7,5 triliun untuk pembangunan jalan tol Tran Sumatera. Kemudian, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp6 triliun untuk penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan UMKM.

Lalu, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM sebesar Rp1,5 triliun untuk kredit UMKM dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) senilai Rp500 miliar untuk pengembangan Kawasan Wisata Mandalika.

Terakhir, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp19,65 triliun untuk dana talangan untuk lima BUMN terdampak Covid-19. Lima BUMN tersebut meliputi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp4 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp3 triliun, dan Perum Perumnas sebesar Rp650 miliar.

Ia menegaskan dana talangan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada perusahaan BUMN. Dana talangan tersebut juga tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kementerian BUMN mendorong kelima perusahaan itu untuk mencari pendanaan dari pihak ketiga. Nantinya, BUMN juga wajib mengembalikan pinjaman beserta bunganya kepada pihak ketiga. Dalam hal ini, pemerintah bertindak sebagai penjamin utang BUMN tersebut.

“Jadi, bentuknya adalah penjaminan dari pemerintah supaya BUMN ini bisa pinjam kredit, pinjam uang kepada pihak lain, bank dan sebagainya. Jadi, pemerintah sebagai penjamin,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *