Netizen Teriak Masalah ID Pelanggan PLN Diblokir

Netizen Teriak Masalah ID Pelanggan PLN Diblokir

Warganet di Twitter mengeluhkan soal terblokirnya nomor identitas pelanggan (id pelanggan) dan soal lonjakan tagihan listrik di Twitter. Warganet mengeluhkan hal ini ke akun Perusahaan Listrik Negara (PLN) @pln_123.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Para pelanggan mengeluh kalau mereka tak bisa melakukan pembayaran tagihan listrik. Ketika mereka hendak melakukan pembayaran, disebutkan kalau akun PLN mereka diblokir.

Seorang warganet @imamfauzann13 mengatakan ID pelanggan PLN miliknya terblokir. Bahkan ia mengatakan tagihan listriknya mendadak naik 3x lipat dari biasanya.

Sebelumnya ia mengatakan tagihan listrik bulan tak kunjung ditagihkan. Ia mengatakan telah mencari tagihan tersebut melalui e-banking.

Peringatan pemblokiran ini muncul dalam berbagai aplikasi pembayaran tagihan listrik PLN yang digunakan pelanggan, mulai dari ecommerce hingga layanan perbankan.

Warganet lainnya, @egimarissa mengatakan tagihan PLN miliknya membengkak. Padahal ia telah melapor meteran listrik secara mandiri.

Warganet @priskillaindir1 juga mengeluhkan lonjakan tagihan PLN. Padahal, ia mengklaim sudah mengurangi konsumsi listrik di rumahnya.

Beberapa akun lainnya juga mengeluhkan lonjakan tagihan listrik serupa. Rata-rata tagihan mengalami peningkatan 2 kali lipat, bahkan ada yang meningkat 4 kali lipat.

Redaksi sudah meminta konfirmasi dari PLN terkait masalah tersebut, namun perusahaan pelat merah itu masih belum memberikan respons.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak naik. Artinya, besaran tarifnya sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017.

Kebijakan sama juga berlaku untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi.

“Begitupun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA,” kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (4/6).

Agung mengungkapkan, tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA keatas, dan penerangan jalan umum tidak naik atau tetap sebesar Rp1.467 per kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352 per kWh.

Kemudian, pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp1.115 per kWh. Sementara, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari sama dengan 30 ribu kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 997 per kWh.

Selanjutnya, pemerintah mengklaim tetap memberikan subsidi kepada 25 golongan pelanggan, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *