KPK Didesak Gunakan TPPU ke Nurhadi Abdurrachman

KPK Didesak Gunakan TPPU ke Nurhadi Abdurrachman

Lokataru Kantor Hukum dan HAM mendapat informasi dugaan kepemilikan aset Nurhadi Abdurrachman yang mencapai ratusan miliar rupiah, mulai dari tanah dan bangunan hingga mobil dan jam tangan mewah. Diduga aset-aset itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang tengah diusut KPK.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Karena itu Lokataru mendesak KPK eks Sekretaris Mahkamah Agung itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyita aset miliknya.

“Mendesak KPK untuk segera melakukan penyitaan aset milik Nurhadi Cs dan mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kemungkinan besar telah dilakukan,” kata Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6).

Haris meminta KPK menjerat Nurhadi dengan Pasal TPPU lantaran yang bersangkutan diduga mengumpulkan harta bernilai miliaran rupiah dari kejahatan yang dilakukannya lalu menyembunyikannya melalui istri, anak, menantu, dan orang kepercayaan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Lokataru, Haris mengatakan, pihaknya menemukan beberapa aset kepemilikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Di antaranya tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah; empat lahan usaha kelapa sawit; dan delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik perusahaan terbuka maupun usaha dagang.

Kemudian 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah dan 12 jam tangan mewah yang nilainya juga puluhan miliar rupiah.

“Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau,” ucap Haris.

Haris mengaku menemukan indikasi kuat penggunaan nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana. Atas dasar itu, KPK, menurut dia harus menindaklanjuti dugaan TPPU dan menyita seluruh aset tersebut.

“Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yakni dengan segera menyita seluruh aset tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Haris menjelaskan KPK juga mesti menindak tegas pihak-pihak yang melindungi Nurhadi dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

Sebab, Haris mengaku memperoleh lima tempat persembunyian yang digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama pengejaran KPK, serta ada beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian.

“Fasilitas persembunyian tersebut, setidak-tidaknya berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi,” tutur Haris.

“Oleh karenanya, KPK harus segera menindak tegas pihak-pihak yang memberikan fasilitas persembunyian tersebut sesuai dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

Istri Nurhadi Pintu Masuk

Di kesempatan berbeda, Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan istri Nurhadi, Tin Zuraida, bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh Nurhadi.

“Kalau ingin didorong kasus ini di pencucian uang maka Tin Zuraida menjadi pintu masuk yang lain karena di situ itu masuknya,” kata Bambang dalam diskusi webinar yang dilaksanakan ICW.

Belum ada tanggapan dari pihak Tin Zuraida dan Nurhadi terkait pernyataan BW. KPK menyebut belum menerima surat dari pihak Nurhadi tentang kuasa hukum yang akan mendampinginya.

BW, sapaan karibnya, berpendapat bahwa Tin mengatur seluruh kekayaan Nurhadi yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Ia menguatkan pernyataannya tersebut berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki Tin.

“Dari mana indikasi itu? Saya punya catatan, misalnya saja mulai tahun 2004-2009, profil keuangan Ibu Tin Zuraida ini tidak sesuai dengan profil penghasilannya, ada keluar-masuk uang di 2004-2009 paling tidak Rp1 miliar per bulan,” ungkap dia.

“Bahkan ada transaksi itu di tahun 2010-2011 itu meningkat lagi. Satu yang menarik, sampai ada sopirnya itu menyerahkan uang pada tahun 2010-2011 sebanyak Rp 3 miliar ke rekening Ibu Tin Zuraida,” sambungnya.

KPK sendiri mengaku sudah mulai menelusuri dugaan TPPU Nurhadi. Pada Kamis (4/6), Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut penyidik KPK mengungkap dugaan rekayasa penilaian aset sawit Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Nurhadi, bersama menantunya Rezky Herbiyono ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tim juga turut membawa Tin Zuraida ke Kantor KPK di Kuningan untuk dimintai keterangan.

Sedangkan anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, sempat dipanggil penyidik KPK. Namun, ia mangkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *