Kejaksaan Agung Tahan 4 Tersangka Korupsi Danareksa

Kejaksaan Agung Tahan 4 Tersangka Korupsi Danareksa

Kejaksaan Agung menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada 2014 hingga 2015 lalu.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut keempatnya langsung dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (3/6).

Lihat juga: Dijerat Kejagung, 3 Tersangka Danareksa Ajukan Praperadilan

Dia merinci penahanan tersebut akan dilakukan terhitung mulai 3 Juni hingga 22 Juni mendatang. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020. Pasalnya, penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 15 Januari 2020 lalu.

Para tersangka yang telah dijerat oleh penyidik tersebut adalah Komisaris PT Aditya Tirta Renata Rennier A.R Latief yang juga pemilik modal pada PT Evio Sekuritas, Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk pemberian dana pada dua perkara itu.

Kemudian, Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos, dan terakhir mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal bin Sanidjar Ludin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Danareksa-Aditya Tirta Renata.

“(Mereka) ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk 2 orang Tersangka dari PT Aditya Tirta Renata dan Rutan Cipanang Cabang KPK untuk 2 orang Tersangka mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas,” lanjut dia.

Meski demikian, Hari belum merinci taksiran dari penyidik ihwal kerugian negara yang dihasilkan dalam tindak pidana korupsi tersebut. Dia hanya mengatakan pemeriksaan para tersangka yang berujung pada penahanan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diajukan pada Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke pengadilan.

“Guna menentukan dapat dan tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan,” pungkas dia.

Sebagai informasi, perkara ini mulai bergulir sejak 2018 lalu usai dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung. Pihaknya mengendus dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh PT Danareksa (Persero) dan anak-anak usahanya kepada sejumlah perusahaan swasta.

Menurut MAKI, nilai jaminan yang diberikan sebagai agunan tidak sebanding dengan pencairan pembiayaan yang diberikan. Walhasil, pihaknya pun melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Agung.

“MAKI mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp659,07 miliar,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada 2018 silam.

Danareksa Group merupakan BUMN di sektor keuangan dan memiliki beberapa entitas, seperti manajemen investasi, pembiayaan, treasury, dan private equity.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *