Sinarmas AM Ancam Pidanakan Agen Penjual Reksa Dana

Sinarmas AM Ancam Pidanakan Agen Penjual Reksa Dana

PT Sinarmas Asset Management menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap agen penjual reksa dana yang memberikan saran tidak sesuai dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada nasabah atas produk mereka.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Rencana tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Sinarmas Asset Management Hotman Paris Hutapea melalui sebuah video. Dalam video berdurasi satu menit itu, ia menegaskan langkah hukum ditempuh karena agen penjual telah menyarankan nasabah untuk menjual produk reksa dana atau redemption milik Sinarmas.

Saran tertulis dalam surat elektronik kepada para nasabah. Menurut Hotman, saran tersebut menyesatkan.

Pasalnya, saran tidak sesuai dengan keputusan OJK yang hanya memutuskan membekukan sementara atau suspensi.

“OJK hanya memerintahkan untuk suspend sementara untuk ada perbaikan. OJK tidak pernah memerintahkan agar para nasabah untuk menjual reksa dananya,” ujarnya seperti dikutip dari video tersebut, Kamis (28/5).

“Sinarmas menjalankan haknya untuk menempuh hukum perdata dan pidana kepada pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan tersebut,” tambahnya.

Ketika menghubungi Hotman Paris Hutapea untuk mengkonfirmasi video tersebut. Namun, yang bersangkutan belum menjawab.

Sebagai informasi, OJK dikabarkan melakukan suspensi terhadap tujuh produk reksa dana milik PT Sinarmas Asset Management. Informasi ini diketahui dari surat pemberitahuan elektronik Bibit Tumbuh Bersama sebagai salah satu agen penjual efek reksa dana Sinarmas Asset Management kepada nasabah.

Dalam surat elektronik itu agen penjual menyatakan untuk sementara, nasabah tidak dapat melakukan pembelian dan switching produk reksa dana tersebut karena sedang dihentikan sementara atas instruksi OJK melalui S-452/PM.21/2020 yang dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 lalu.

Tujuh produk reksa dana itu meliputi, Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan, dan Simas Syariah Berkembang.

Dalam surat elektronik itu, Bibit Tumbuh Bersama juga menyarankan nasabah untuk melakukan penjualan reksa dananya untuk melindungi dana investasi. “Kami sarankan, sebaiknya untuk melakukan penjualan/redemption sebelum cut-off time pukul 12:00 WIB hari ini untuk menjaga dana investasi kamu sampai ada penjelasan lebih lanjut,” tulis Bibit Tumbuh Bersama.

Mengaku Salah

Sementara itu menanggapi rencana gugatan Sinarmas tersebut, Direktur Utama Bibit Tumbuh Bersama Sigit Kouwagam mengatakan pihaknya mengakui terjadi kesalahan dalam memberikan saran kepada nasabah.

“Bibit tidak pernah meragukan kemampuan dan kekuatan Sinarmas Asset Management. Saran yang diberikan tentang produk reksa dana Sinarmas Asset Management pada 26 Mei 2020, tidak tepat,” kata Sigit dalam keterangan tertulis.

Untuk itu, kata dia, pihaknya telah melayangkan surat permintaan maaf secara terbuka pada 27 Mei 2020. Tak hanya itu, perseroan mencopot Direktur Utama sebelumnya, Wellson Lo akibat kekeliruan tersebut.

Lihat juga: Faisal Basri Kritik Diskriminasi Jokowi ke Petani Saat Corona
Posisi Wellson Lo langsung digantikan oleh Sigit. Pencopotan itu dilakukan setelah perusahaan mengumumkan permintaan maaf terbuka kepada Sinarmas Asset Management.

“Perusahaan melakukan pergantian posisi direktur setelah adanya pertimbangan yang kurang tepat, terkait saran yang dikirimkan Bibit tentang produk reksa dana Sinarmas Asset Management,” katanya.

Saat ini, nasabah sudah dapat kembali melakukan transaksi transaksi subscription dan switching atas produk reksa dana Sinarmas Asset Management seperti sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *