OJK Bekukan Sementara 7 Reksa Dana Sinarmas Asset Management

OJK Bekukan Sementara 7 Reksa Dana Sinarmas Asset Management

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan membekukan sementara atau suspensi terhadap tujuh produk reksa dana milik PT Sinarmas Asset Management. Informasi ini diketahui dari surat pemberitahuan elektronik PT Bibit Tumbuh Bersama sebagai salah satu agen penjual efek reksa dana Sinarmas Asset Management kepada nasabah.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Dalam surat elektronik itu agen penjual menyatakan untuk sementara, nasabah tidak dapat melakukan pembelian dan switching produk reksa dana tersebut karena sedang dihentikan sementara atas instruksi OJK melalui S-452/PM.21/2020 yang dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 lalu.

Tujuh produk reksa dana itu meliputi, Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan, dan Simas Syariah Berkembang.

Redaksi berusaha mengonfirmasi kebenaran suspensi tersebut kepada Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot. Namun hingga berita diturunkan belum mendapatkan tanggapan.

Sementara itu, Direktur Sinarmas Asset Management Jamial Salim mengimbau nasabah tak mengkhawatirkan suspensi produk reksa dana perseroan tersebut. Sebab suspensi hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru.

“Jika nasabah mau menjual produk reksadana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management,” katanya dalam pernyataannya Selasa (26/5) kemarin.

Ia menjelaskan pembekuan terjadi lantaran terjadi volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar. Imbasnya, perseroan melakukan pencatatan harga asset yang lebih konservatif di bawah harga pasar pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap. Harga asset itu tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar.

“Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga asset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada OJK,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan dan selalu memprioritaskan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.

“PT Sinarmas Asset Management adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami selalu mengutamakan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *