KPU Didesak Menunda Pilkada Hingga 2021

KPU Didesak Menunda Pilkada Hingga 2021

Kurva penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia masih tinggi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR dan Pemerintah menunda Pilkada serentak 2020 untuk digelar pada 2021.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Mereka bahkan meminta agar Pilkada paling telat digelar pada September 2021 yang berarti mundur satu tahun dari jadwal awal.

Pemerintah bersama KPU sendiri memang telah menetapkan untuk menunda gelaran Pilkada yang semestinya dilaksanakan pada September 2020 ke Desember 2020. Penundaan dilakukan karena tak memungkinkan menggelar Pilkada beserta tahapannya di tengah wabah virus Covid-19.

Direktur Eksekutif Perludem yang juga bagian dari koalisi ini, Titi Anggaraini, mengatakan penyelenggaraan Pilkada serentak harus memperhatikan sejumlah unsur keselamatan dan kesehatan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Namun kata dia, jika tak ada jaminan keselamatan bagi semua unsur yang terlibat dalam proses Pilkada ini, maka akan lebih baik seluruh tahapan Pilkada ditunda hingga tahun depan.

“Seharusnya kita menyelenggarakan Pilkada untuk kepentingan kemanusiaan, yang hak atas keselamatan dan kesehatannya terjamin, bukan sebaliknya,” kata Titi melalui rilis yang diterima, Senin (25/5).

Kata dia, memaksakan gelaran Pilkada di masa pandemi justru berpotensi menimbulkan lebih banyak kerugian daripada manfaat. Dia mencontohkan potensi penularan yang amat tinggi jika Pilkada tetap digelar tahun ini di Indonesia.

Tak hanya itu, sejumlah hal lain menurut Titi juga patut disoroti. Pasalnya, memaksakan gelaran Pilkada saat ini bukan pilihan terbaik.

“Ada juga misalnya politisasi bantuan sosial, kontestasi yang tak setara bagi peserta pemilu petahana dan non-petahana, dan turunnya partisipasi pemilih,” kata dia.

Lebih lanjut, Titi juga menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2020 yang diterbitkan awal Mei lalu. Perppu ini kata dia, tidak menyelesaikan persoalan pelaksanaan Pilkada yang dihadapi oleh Penyelenggara Pemilu.

“Perpu tampaknya tidak berangkat dari pemahaman bahwa jika pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada Desember 2020, tahapan Pilkada lanjutan harus dimulai sejak awal bulan Juni. Belum ada kepastian bahwa Juni menjadi akhir dari penularan virus corona,” kata dia.

Apalagi kurva penambahan kasus harian sampai saat ini masih mengalami peningkatan. Kata Titi, belum ada tanda-tanda Indonesia sudah melewati puncak wabah, apalagi mendekati akhir wabah.

“Jika mengacu pada tren ini, pandemi masih akan berlangsung di Indonesia setidaknya beberapa bulan ke depan,” tutur Titi.

“Singkatnya, memaksakan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi berpotensi menimbulkan lebih banyak mudharat [kerugian] daripada manfaatnya,” kata dia.

Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pilkada Sehat terdiri dari sejumlah organisasi yakni, Netgrit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, hingga Rumah Kebangsaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed