Cara Mengurus SIKM untuk Keluar-Masuk Jakarta

Cara Mengurus SIKM untuk Keluar-Masuk Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat yang tak mengantongi dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dilarang masuk wilayah Jakarta. Ini merupakan upaya untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut disebutkan, SIKM diperuntukan bagi pemilik KTP non-Jabodetabek yang ingin keluar masuk Jakarta. Sementara, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian hanya di dalam area Jabodetabek. Tapi, bila warga ber-KTP Jabodetabek ingin keluar dari wilayah Jabodetabek, tetap harus menggunakan SIKM.

“Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Dan persyaratan ini harus dipenuhi,” kata Anies saat konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Senin (25/5) kemarin.

Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara mandiri lewat sistem dalam jaringan (daring) atau online melalui tautan https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar SIKM dapat disetujui.

Adapun persyaratan khusus warga yang ber KTP non-Jabodetabek yakni harus memiliki:

  1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  2. Surat pernyataan sehat bermaterai
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  7. Pas foto berwarna
  8. Pindaian KTP.

Setelah persyaratan lengkap, pemohon tinggal mengakses situs, kemudian klik tombol ‘Urus SIKM’ di bagian bawah laman.

Pemohon tinggal mengisi formulir permohonan pengajuan SIKM. Berikutnya, setelah selesai menjalani proses tersebut, pemohon tinggal mengecek secara berkala pengajuan perizinan.

Jika perizinan dikabulkan, pemohon tinggal mencetak dokumen SIKM dan membawanya ketika hendak pergi ke Jakarta.

Sejak 15 Mei hingga 24 Mei 2020 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah ada 125.734 orang yang mengajukan SIKM. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 5.247 yang permohonannya diterima.

Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengatakan, permohonan yang ditolak, dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan

“66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak/ tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial” kata Benni dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (26/5).

Menurut Benni, pihaknya banyak menolak pengurusan SIKM terhadap pemohon ber-KTP Jabodetabek dan mereka yang beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Ia menjelaskan, para pemohon ini ditolak, karena warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran Covid-19

Selain itu, DPMPTSP juga banyak menerima permohonan berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk bersilaturahmi dengan keluarga. Untuk ini, permohonan mereka ditolak karena kegiatannya tidak diizinkan selama wabah virus corona sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti Protokol Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta” ujar Benni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed