KPK OTT Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor

KPK OTT Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor

KPK bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kemendikbud. Dalam OTT itu, KPK menangkap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.

“Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 Wib, KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).

Karyoto mengatakan penangkapan itu bermula informasi dari pihak Itjen Kemendikbud terkait adanya penyerahan uang di lingkungan Kemendikbud. Penyerahan uang itu diduga dilakukan dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

“Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud,” ujarnya.

“Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ),” lanjut Karyoto.

Karyoto mengatakan KPK langsung melakukan pemeriksaan sejumlah pihak mulai dari Rektor UNJ Komarudin hingga sejumlah pejabat UNJ dan Kemendikbud. Karyoto menyebut kini kasus itu dilimpahkan ke Polri.

“Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *