JPU KPK Tuntut Risyanto Suanda 5 Tahun Penjara

JPU KPK Tuntut Risyanto Suanda 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda dengan pidana penjara lima tahun. Selain itu, ia serta dituntut membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Risyanto dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait persetujuan impor ikan.

“Menyatakan terdakwa Risyanto Suanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan komulatif kedua,” ujar Jaksa Mohamad Nur Azis, Rabu (20/5).

Risyanto serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Hal tersebut dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK sebesar Rp200 juta, hasil pelelangan 1 buah tas selempang merek Louis Vitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, dan 1 buah tas tangan warna merah marun merek Louis Vitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vitton.

Kemudian, 1 buah cincin warna silver dengan jumlah mata eight buah, dan 1 buah jam tangan merek Frederique Fixed Geneve dengan tali kulit warna cokelat dalam kotak warna hijau.

“Jika dalam waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap Jaksa.

“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun,” lanjutnya.

Dalam surat tuntutan, Risyanto disebut menerima suap sebesar US$30 ribu dari Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa.

Selain itu, ia serta menerima gratifikasi yang dianggap suap masing-masing sebesar US$30 ribu dari Richard Alexander Anthony, SGD30 ribu dari Desmond Previn dan SGD50 ribu dari Juniusco Cuaca alias Jack Hoa alias Jack Fyin.

Risyanto dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Ia serta melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *