Hina Perawat, Pria di Probolinggo Diamankan

Hina Perawat, Pria di Probolinggo Diamankan

Pria yang menghina profesi perawat di Probolinggo diamankan. Ia dilaporkan Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI) Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/5).

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Terlapor yakni Sugiono (25), warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota di kantor desa tempat ia dikarantina.

Ia dikarantina karena mudik dari Sidoarjo yang ditetapkan sebagai zona merah Corona. Saat ini ia dalam proses pemeriksaan penyidik di ruang unit 1, Kantor Satreskrim Mapolres Probolinggo Kota, Jalan dr Saleh, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Terlapor dinilai terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana Undang-Undang (UUD) ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Yang diperbuatnya melecehkan profesi atau ujaran kebencian terhadap perawat medis COVID-19, di akun medsos Facebook-nya,” kata AKP Heri Sugiono, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota saat dihubungi, Kamis (21/5/2020).

“Terlapor kita amankan setelah menjalani proses karantina, karena terlapor datang dan mudik dari Sidoarjo yang masuk zona merah. Jadi dikarantina oleh Satgas COVID-19. Kita masih proses pemeriksaan untuk proses hukum lanjutan,” imbuhnya.

AKBP Ambariyadi Wijaya, Kapolres Probolinggo Kota menghimbau masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial. Tidak menyebar hoaks dan melakukan ujaran kebencian, jika tidak ingin terjerat UUD ITE.

Terlapor yakni Sugiono (25), warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota di kantor desa tempat ia dikarantina.

Ia dikarantina karena mudik dari Sidoarjo yang ditetapkan sebagai zona merah Corona. Saat ini ia dalam proses pemeriksaan penyidik di ruang unit 1, Kantor Satreskrim Mapolres Probolinggo Kota, Jalan dr Saleh, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Terlapor dinilai terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana Undang-Undang (UUD) ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Yang diperbuatnya melecehkan profesi atau ujaran kebencian terhadap perawat medis COVID-19, di akun medsos Fb-nya,” kata AKP Heri Sugiono, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota saat dihubungi, Kamis (21/5/2020).

“Terlapor kita amankan setelah menjalani proses karantina, karena terlapor datang dan mudik dari Sidoarjo yang masuk zona merah. Jadi dikarantina oleh Satgas COVID-19. Kita masih proses pemeriksaan untuk proses hukum lanjutan,” imbuhnya.

AKBP Ambariyadi Wijaya, Kapolres Probolinggo Kota menghimbau masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial. Tidak menyebar hoaks dan melakukan ujaran kebencian, jika tidak ingin terjerat UUD ITE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed