Miftahul Ulum Diperiksa, Kasus Eks Jampidsus Bisa Naik

Miftahul Ulum Diperiksa, Kasus Eks Jampidsus Bisa Naik

Kejaksaan Agung memeriksa asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, terkait kesaksiannya soal aliran uang kepada eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Ulum sebelumnya mengungkapkan hal itu di persidangan kasus dana hibah KONI. Selain menyebut eks Jampidsus, saksi serta menyeret nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qasasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihaknya memanggil Ulum untuk dimintai keterangan di Rutan Salemba Cabang KPK, Jakarta, pada Selasa (19/5). Pemanggilan itu pun, kata dia, telah memperoleh izin dari pengadilan untuk membawa Ulum sementara dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

“Yang bersangkutan akan dipanggil hari ini (19/5), tentunya tim akan mendalami keterangan dari Ulum tersebut,” lanjut dia, saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).

Pihaknya serta mengaku telah membentuk tim penyelidik untuk menelusuri kesaksian Ulum itu.

“Jampidsus telah memerintahkan tim penyelidik untuk mengumpulkan knowledge dan keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Hari menerangkan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti terhadap tudingan Ulum di persidangan itu. Meski demikian, kata dia, kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan jika ada bukti kuat.

Mantan Menpora Imam Nahrawi mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait penyaluran dana hibah untuk KONI dari Kemenpora. di Pengadilan Tipikor. Jakarta, Jumat 14 Februari 2020.

Ia pun menegaskan bahwa penyidik masih melanjutkan penanganan perkara dana hibah KONI tersebut. Salah satunya, lewat pemanggilan Ulum ini. Kajagung, katanya, serta berencana untuk memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi perkara tersebut hari ini.

Namun, ia enggan membeberkan pihak-pihak yang akan ataupun telah dipanggil oleh jaksa penyelidik pada Jampidsus.

“Pemeriksaan hari ini terkait dugaan tipikor dana hibah KONI Tahun 2017,” kata Hari.

“Jadi keterangan Ulum yang mengatakan tidak dipanggil-panggil lagi oleh Kejagung terkait dana hibah terbantahkan,” tambah dia.

Sebelumnya, Ulum mengungkap dugaan aliran uang kepada Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman yang merupakan eks Jampidsus saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Imam Nahrawi yang terjerat kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (15/5).

Ulum mengatakan dugaan aliran uang ke Achsanul Qosasi sekitar Rp3 miliar, sementara Adi Toegarisman diduga menerima Rp7 miliar. Menurutnya uang itu untuk mengamankan kasus yang membelit Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed