KPK Tanggapi Pengakuan Ulum soal Aliran Uang ke Achsanul

KPK Tanggapi Pengakuan Ulum soal Aliran Uang ke Achsanul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang keterangan yang disampaikan oleh asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, perihal dugaan aliran uang korupsi sangat bernilai sebagai alat bukti.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Dalam persidangan pekan lalu, Ulum mengungkap dugaan aliran uang kepada Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengonfirmasi pengakuan Ulum terhadap saksi-saksi lain.

“Namun demikian, adanya asas hukum satu saksi bukanlah saksi maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya, setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa,” kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (18/5).

Ali menuturkan penuntut umum telah mencatat keterangan yang disampaikan Ulum. Oleh karena itu, kata dia, seluruh fakta persidangan akan dilakukan analisis yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutan.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini meyakini lembaganya akan melakukan pengembangan perkara jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang bisa.

“KPK memastikan pengembangan perkara akan dilakukan jika setelah seluruh pemeriksaan perkara dalam persidangan ini selesai,” ujar dia.

“Kemudian berdasarkan fakta-fakta hukum maupun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya ditemukan minimal setidaknya ada dua alat bukti permulaan yang bisa maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan memastikan pihak lain sebagai tersangka,” tambahnya.

Sebelumnya, Ulum mengungkap dugaan aliran uang kepada Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Imam Nahrawi, yang terjerat kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (15/5).

Ulum mengatakan dugaan aliran uang ke Achsanul Qosasi sekitar Rp3 miliar, sementara dugaan uang yang diterima Adi Toegarisman Rp7 miliar. Menurutnya uang itu untuk mengamankan kasus yang membelit Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Untuk BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar yang mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi Sesmenpora kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri,” kata Ulum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed