2 Napi Asimilasi Ditangkap Polresta Padang

2 Napi Asimilasi Ditangkap Polresta Padang

Dua narapidana (napi) asimilasi kembali ditangkap Polresta Padang, Senin (18/5), karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Complete, delapan eks napi ditangkap Polresta Padang.

Para mantan napi ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang membebaskan 39.628 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi dari lembaga pemasyarakatan. Kebijakan itu dilakukan terkait darurat virus corona (Covid-19) di Indonesia. Knowledge tersebut dirilis per Senin (18/5).

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan kedua orang itu berinisial TAN (20), bekas napi Lapas Kelas II A Padang, dan TN (21), bekas napi Rutan Kelas II B Padang. TAN ditangkap pada Kamis (14/5) pukul 21.00 WIB, sedangkan TN pada Jumat (15/5) pukul 11.00 WIB. Mereka ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Nanggalo.

“Keduanya ditangkap dalam kasus curanmor. TAN merupakan bekas napi kasus curanmor. Dia telah beraksi dua kali. Sementara itu, TN merupakan bekas napi penyalahgunaan narkotika,” ujar Rico kepada CNNIndonesia.com, Minggu (17/5).

Meskipun ditangkap dalam waktu yang berdekatan, kata Rico, kedua eks napi tersebut bukanlah satu komplotan. Ia menjelaskan bahwa TAN merupakan pemain tunggal dalam kasus curanmor. Adapun TN ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan Polsek Nanggalo terhadap rekannya, DH (25), yang ditangkap sebulan yang lalu dalam kasus yang sama.

 

Walaupun tidak satu komplotan, kata Rico, TAN dan TN diduga mencuri motor dengan modus yang sama. Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir di rumah, lalu menyalakannya dengan memakai kunci T.

Sebelumnya Polresta Padang menangkap enam mantan napi dari program asimilasi. Rico mengatakan bahwa keenam eks napi itu ditangkap pada Maret dan Mei dengan berbagai dugaan kasus, antara lain, mencuri motor, mencuri gadget (ponsel), menusuk orang, membakar rumah keluarga istri.

Rico mengingatkan para mantan napi asimilasi di Padang untuk tidak berulah. Pasalnya, pihak kepolisian telah mengantongi dua ratus lebih nama dan alamat lengkap bekas napi itu di kota tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed