Pemprov DKI Denda 15 Resto dan Hotel yang Langgar PSBB

Pemprov DKI Denda 15 Resto dan Hotel yang Langgar PSBB

Pemprov DKI Jakarta memberi sanksi kepada sejumlah tempat usaha makanan atau restoran yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat saat masih pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi serta diberikan kepada sejumlah resort yang masih menyediakan fasilitas pendukung seperti restoran dan lounge.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Pemberian sanksi terhadap para pelanggar PSBB itu sendiri dilakukan sesuai Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020. Sanksi diberikan secara serempak di sejumlah tempat usaha yang ada di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan penegakan sanksi ini agar ke depannya tak ada lagi pelanggaran sejenis yang terjadi. Dia berharap para pemilik usaha dapat bekerjasama mematuhi semua peraturan PSBB demi mempercepat pencegahan penyebaran wabah corona di Jakarta.

“Ada konsekuensi dari per perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman,” kata Arifin melalui siaran pers, Senin (18/5).

Arifin merinci whole ada 15 restoran atau rumah makan yang telah diberi sanksi denda administratif sesuai pasal 7 Pergub 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Illness 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Masing-masing dari 15 restoran ini didenda dengan kisaran nominal Rp5-10 juta. Sementara untuk resort yang melanggar dan diberi sanksi sesuai pasal eight Pergub 41 Tahun 2020 dengan kisaran nominal Rp25-50 juta.

Adapun restoran atau rumah makan, serta resort yang dikenakan sanksi pelanggaran PSBB oleh Pemprov DKI itu terbanyak ada di wilayah Jakarta Selatan yaitu empat tempat. Kemudian Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat di mana masing-masing tiga tempat. Terakhir adalah Jakarta Timur sebanyak dua tempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed