KPK Klaim Kajian di Kemenpora Selesai

KPK Klaim Kajian di Kemenpora Selesai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan kajian mengenai bantuan pemerintah dalam bidang olahraga setelah kasus korupsi pemberian dana hibah yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Upaya itu dilakukan berkenaan dengan program pencegahan korupsi di Kemenpora.

“Terkait Kemenpora, pasca kasus suap hibah KONI [Komite Olahraga Nasional Indonesia], KPK telah menyelesaikan kajian tentang bantuan pemerintah di bidang olahraga pada 2019,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, melalui pesan tertulis, Selasa (12/5).

Hal itu disampaikan sekaligus menjawab pengakuan Taufik Hidayat yang menyebut Kemenpora dipenuhi ‘tikus’ dan perlu dirombak satu gedung.

Ipi mengatakan kajian tersebut belum disampaikan ke publik lantaran baru tuntas pada akhir tahun lalu.

“Menunggu waktu saja. Kajian baru selesai akhir tahun kemarin,” kata dia.

Ipi menjelaskan bentuk-bentuk pencegahan yang dilakukan lembaganya. KPK, tutur dia, mendorong kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Selain itu, kegiatan edukasi dan kampanye antikorupsi, mendorong pembangunan sistem pencegahan korupsi menjadi wilayah yang bebas korupsi, mendorong praktik pemerintahan yang baik, atau membangun manajemen antisuap pada perusahaan BUMN.

“Melalui upaya perbaikan sistem akan menutup celah atau potensi korupsi sehingga tidak bisa korupsi. Dalam perbaikan sistem, tidak hanya aspek regulasi tetapi juga tata kelola diperbaiki,” ujar Ipi.

“Sedangkan melalui edukasi dan kampanye, kita berharap tumbuh kesadaran sehingga orang tidak mau korupsi,” sambungnya.

Ipi berujar mengatakan upaya-upaya tersebut dilakukan secara terintegrasi dengan penindakan. Untuk beberapa kasus, kata dia, upaya pencegahan dengan kajian sistem dilakukan setelah terjadi kasus korupsi.

“Atau bisa juga sebaliknya, saat melakukan kajian KPK menemukan potensi atau celah korupsi, ketika tidak diperbaiki sesuai rekomendasi hasil kajian, maka beberapa kali KPK terpaksa melakukan upaya penindakan pada kementerian/ lembaga terkait,” lanjutnya.

Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Taufik diperiksa KPK untuk pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora.

Terkait Kemenpora, mantan pebulutangkis Taufik Hidayat sebelumnya mengatakan kementerian tersebut dipenuhi oleh ‘tikus-tikus’ dan harus dirombak total. Ia mengetahui hal itu setelah sempat bekerja sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017.

“Kalau dibilang kasarnya sih gue cuma berpikir siapa pun menterinya akan sama saja. Itu harus setengah gedung dibongkar. Tikusnya banyak; banyak banget,” kata Taufik dalam akun berbagi Youtube milik selebritas Deddy Corbuzier.

Kami sudah berupaya menghubungi Taufik Hidayat untuk membicarakan lebih jauh mengenai pernyataannya itu. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari menantu dari mantan Ketua Umum KONI dan PSSI, Agum Gumelar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *