BPK Minta Pemerintah Hati-hati Kelola Anggaran Corona

BPK Minta Pemerintah Hati-hati Kelola Anggaran Corona

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pemerintah agar hati-hati dalam mengeksekusi penggunaan anggaran penanggulangan virus corona. Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menyebut peringatan disampaikan terkait permasalahan pengelolaan keuangan di masa krisis sebelumnya.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Kasus yang ia sorot adalah kasus Bantuan Likuiditas Financial institution Indonesia (BLBI), Financial institution Century, maupun PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari deretan kasus tersebut, BPK menilai sistem pengawasan inside pemerintah dalam mengelola anggaran belum baik.

“Tidak masalah pada prinsipnya geser anggaran, namun perlu didasarkan pada proses yang hati-hati. Dari zaman dulu permasalahan bukan di anggaran, tapi masalahnya pada pelaksanaan anggaran,” ujarnya melalui video convention, Senin (11/5).

Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk insentif kesehatan sebesar Rp75 triliun, perlindungan sosial Rp110 triliun, perpajakan dan KUR Rp70,1 triliun, dan pembiayaan dan restrukturisasi Kredit Rp150 triliun.

Lihat lagi: BPK ‘Bela’ Anies Soal Tagih Utang DBH ke Sri Mulyani
Ia menambahkan meski harus Work From Dwelling (WFH) di tengah pandemi, kondisi tersebut tidak membuat pemeriksaan dan pengawasan BPK menjadi kendur. Bahkan, BPK di taraf world tengah membuat standar sistem pemeriksaan keuangan di tengah pandemi.

Meskipun, ia mengakui terdapat perubahan dalam proses pemeriksaan.

“Standar prudential, profesionalism, dan equity (keadilan) tidak kami kurangi sehingga kami ada keyakinan bisa untuk mitigasi risiko jadi temuan. Ini yang penting disadari jangan seolah-olah bencana, lalu kontrol menjadi ditiadakan, tapi kontrol dibuat untuk menyesuaikan dengan kondisi bencana,” katanya.

BPK sendiri baru saja mengungkapkan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019. Dari temuan ini, terdapat potensi kerugian negara paling sedikit Rp7,15 triliun.

Mayoritas permasalahan atau sebanyak 2.784 kasus berkaitan dengan tidak dilakukan penghematan, tidak efisien, dan tidak efektif dengan nilai potensi kerugian sebesar Rp1,35 triliun.

Kemudian, beberapa permasalahan lainnya berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian inside sebanyak 971 permasalahan. Lalu, sebanyak 1.725 permasalahan terkait ketidakpatuhan dengan nilai potensi kerugian sebesar Rp6,25 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *