Kemenlu Jelaskan Kronologi ABK Dilarung di Dua Kapal Berbeda

Kemenlu Jelaskan Kronologi ABK Dilarung di Dua Kapal Berbeda

Kementerian Luar Negeri Indonesia memberikan penjelasan ihwal pelarungan yang terjadi terhadap anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal berbendera China.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Menurut Kemenlu, terdapat tiga ABK WNI yang meninggal dunia di atas kapal, dan kemudian jenazahnya dilarung ke laut (burial at sea).

Dari ketiga ABK tersebut, dua jenazah dilarung dari kapal yang sama, sedang satu jenazah dari kapal yang berbeda.

“Almarhum AR, bekerja di kapal Lengthy Xing 608, meninggal pada 30 Maret 2020, dan jenazahnya telah dilarung pada tanggal 31 Maret 2020,” ujar juru bicara Kemenlu Teuku Faizasyah dalam keterangan pers yang diterima pada Minggu (10/5).

Berdasar informasi yang diterima Kemenlu dari pihak kapal dan agen, pihak kapal telah menginformasikan kepada pihak keluarga dan telah memperoleh persetujuan soal pelarungan pada 30 Maret 2020.

Sementara itu selain AR, pelarungan lagi terjadi terhadap ABK WNI bernama AL dan SP di kapal Lengthy Xing 629. Kedua ABK tersebut meninggal dan kemudian dilarung pada Desember 2019.

Keputusan pelarungan jenazah, menurut Kemenlu, diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan penyakit menular dan ditakutkan membahayakan awak kapal lainnya.

“Kementerian Luar Negeri, melalui KBRI Beijing telah meminta klarifikasi kepada Pemerintah Tiongkok mengenai pelarungan jenazah almarhum AL dan SP[…] serta meminta bantuan untuk memastikan agar semua HAK ABK dipenuhi,” tambah Faizasyah.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Tongkok menjelakan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai dengan praktik kelautan internasional dan sesuai dengan ketentuan Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *