Dalam Sel, Ferdian Paleka cs Disuruh Masuk Tong Sampah

Dalam Sel, Ferdian Paleka cs Disuruh Masuk Tong Sampah

Terkait beredarnya video perundungan sosok diduga Ferdian Paleka tersebut, Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya angkat bicara. Ulung mengonfirmasi bahwa video tersebut benar adanya.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Video viral di dalam tahanan memang benar,” ucap Ulung kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/5).

Ulung tak merinci waktu kejadian dan lokasi kejadian itu. Namun ia mengatakan, aktivitas itu terjadi karena ada sejumlah tahanan yang tak suka dengan Ferdian lantaran video jahilnya yang dikecam masyarakat karena memberikan bantuan sosial berisi sampah dan batu.

“Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah. Mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakukan bully kepada Ferdian Cs,” ujarnya.

Meski demikian, Ulung memastikan pihaknya akan menelusuri kejadian tersebut dan mengambil tindakan atas perbuatan tahanan yang merundung Ferdian dan kawan-kawan.

Seperti diketahui, Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka pembuat video dengan konten jahil atau prank pemberian ‘sembako’ sampah kepada sejumlah transpuan di Kota Bandung. Video itu ia unggah di channel Youtube Ferdian Paleka pada 1 Mei 2020.

Meski telah dihapus, video tersebut menuai kecaman masyarakat. Korban prank Ferdian pun melaporkan kasus tersebut.

Selain Ferdian, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung membenarkan dua tersangka lain yakni Tubagus Fahddinar dan M. Aidil.

Polisi kemudian menjerat Ferdian dkk dengan Pasal 45 Ayat three UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi serta menerapkan dua pasal tambahan, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *