Keluarga ABK Kapal China Tuntut Perusahaan Perekrut

Keluarga ABK Kapal China Tuntut Perusahaan Perekrut

Keluarga anak buah kapal (ABK) penangkap ikan berbendera China bakal memproses hukum perusahaan pelayaran asal Pemalang, Jawa Tengah.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Pihak keluarga menyebut perusahaan perekrut telah berbohong mengenai kondisi Sefri (26) dan Ari (25) yang jasadnya dilarung setelah meninggal di atas kapal. Selain itu ada pula dugaan penipuan kontrak kerja yang diberikan perusahaan karena tidak sesuai dengan gaji yang diterima.

Setelah belakangan informasi kematian Sefri dan Ari viral di media massa dan sosial, keluarga pun terkejut mengetahui kebenaran tersebut. Pihaknya mencoba mengontak perusahaan kembali namun belum pula ditanggapi.

“Harapan kita minta keadilan, proses hukum yang sesuai. Setelah dengar kabar kalau adik saya diperlakukan tidak manusiawi seperti itu wajar saja adik saya mati,” ujar Rika Andri kakak almarhum Ari.

“Apa yang ada di kontrak [kerja] dengan aslinya berbeda, gaji tidak sesuai. Bahkan aku dengar mereka hanya boleh minum air laut yang disaring,” sambungnya.

Pihak keluarga pula mengaku diundang perusahaan dalam waktu yang berbeda setelah Sefri dan Ari meninggal dan dikubur sesuai ajaran agama islam.

Keluarga Sefri dan Ari sepakat untuk menunjuk kuasa hukum dan menuntut perusahaan untuk terbuka atas kematian kedua pemuda tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Komunikasi Publik Dinas Kominfo OKI Adi Yanto mengatakan, berdasarkan pernyataan Kades Serdang Menang, kedua keluarga ABK tersebut telah menerima uang santunan dari perusahaan masing-masing sebesar Rp50 juta. Namun pihaknya pun membenarkan bahwa keluarga korban menunjuk kuasa hukum untuk menuntut perusahaan.

Sementara secara terpisah, pengacara Margono-Surya & Companions, David Surya, melaporkan perusahaan penyalur anak buah kapal (ABK) ke Kapal Longxing 629 kepada pihak kepolisian.

David mengaku pertama kali mengetahui kasus tersebut dari rekanannya Jong Chul Kim. Pengacara publik di Korea Selatan itu pula menjadi narasumber dalam laporan eksklusif televisi MBC yang menguak kasus eksploitasi WNI tersebut.

“Jadi kami melaporkan itu perekrut tenaga kerjanya di sini. Saya melaporkan sebagai saksi, jadi saya bukan kuasa hukum dari keluarga atau almarhum. Saya sebagai warga negara Indonesia yang pertama kali tahu tentang peristiwa ini dan dimintai pendapat oleh Jong Chul Kim [pada 30 April],” kata dia.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian yang menyatakan telah membuka penyelidikan tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Saya tadi pula memberikan bukti permulaan yang polisi belum punya baru, itu berupa perjanjian kerja laut atas nama almarhum Effendi Pasaribu, dan e-mail saya dengan Jong Chul Kim,” kata David.

Meski demikian, ia enggan menyebutkan perusahaan yang dilaporkan itu. Dalam waktu dekat, kata dia, kepolisian akan memanggil dirinya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, begitu pula dengan 14 ABK lain yang telah tiba di Indonesia itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed