Ferdian Sempat Kabur ke Palembang, saat Polisi Sahur

Ferdian Sempat Kabur ke Palembang, saat Polisi Sahur

Pelaku prank bingkisan sampah kepada waria, Ferdian Paleka sempat kabur ke Palembang, Sumatera Selatan diduga dengan memanfaatkan petugas kepolisian yang lengah.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan ada kemungkinan Ferdian berhasil menyeberang ke Sumatera saat petugas sedang sahur.

“Jadi tersangka memanfaatkan kelengahan petugas saat berbuka atau saat anggota sedang sahur. Tetapi bisa juga saat petugas ganti shift sehingga tersangka bisa menembus pemeriksaan,” ujar Saptono di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5).

Sejumlah petugas di pos pemeriksaan Pelabuhan Merak sudah disiagakan untuk mengantisipasi mudik. Namun, ada kemungkinan Ferdian dan Aidil memanfaatkan celah ketika ada shift pergantian penjaga.

“Untuk pos penyekatan sudah tergelar. Namun ada waktu jeda pergantian jaga, di situ kemungkinan memanfaatkannya,” kata Saptono.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan pelaku sengaja mengubah warna rambut setelah perbuatannya dihujat masyarakat. Ferdian diduga berupaya melakukan penyamaran dengan mengecat rambutnya.

“Ya, mereka memang yang pertama mengubah dirinya dengan cara mengecat rambut kemudian rambutnya dipotong,” ujar Ulung.

Ulung mengaku penyidik sudah meminta Ferdian dan rekannya M. Aidil untuk menyerahkan diri. Namun keduanya justru melarikan diri hingga ke Palembang, Sumatera Selatan.

“Intinya mereka sendiri tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dibuat sendiri. Terbukti mereka melarikan diri kemudian penampilan diubah semua dan rambut dicat,” kata Ulung.

Orang tua Ferdian, Herman semula sempat diperiksa penyidik. Usai diperiksa, Herman masih menjemput anaknya dan akan mengantar ke Bandung. Hingga kemudian tim gabungan menangkap mereka di ruas Jalan Tol Jakarta-Merak pada Jumat dini hari (8/5).

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed