Langgar Larangan Mudik, ASN di Jabar Bisa Dipecat

Langgar Larangan Mudik, ASN di Jabar Bisa Dipecat

Sanksi atau hukuman akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat jika tetap melakukan mudik di tengah pandemi virus corona. Kategori hukuman berjenjang, mulai dari teguran sampai pemberhentian dari jabatan.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Asisten Daerah 1 Jabar Daud Achmad mengatakan, larangan mudik Lebaran 2020 telah dituangkan dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Menpan-RB No 41/2020 tertanggal 6 April.

“Kriteria sanksi berupa hukuman disiplin, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat,” kata Daud, Rabu (6/5).

Dijelaskan Daud, kriteria hukuman ringan yaitu kepada ASN di Jabar yang ketahuan mudik sejak 30 Maret hingga surat edaran Menpan-RB diterbitkan. Hukuman ini adalah teguran lisan maupun tertulis.

Berikutnya, kriteria hukuman sedang. Yaitu bagi ASN yang ketahuan mudik sejak 6 April atau sejak surat edaran diterbitkan.

“Hukumannya dapat mendapatkan penundaan kenaikan gaji dan pangkat,” ujar Daud.

Selanjutnya, Daud mengatakan adalah sanksi berat. Pada kategori ini, ASN yang ketahuan mudik sejak 9 April akan mendapatkan hukuman berat.

“Yaitu penurunan pangkat selama tiga tahun, dapat statusnya dinontugaskan atau diturunkan dari jabatannya atau pemberhentian dengan hormat,” tutur Daud.

Oleh karena itu, Daud berharap kepada ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk mematuhi aturan sekaligus memberi contoh yang baik pada masyarakat.

“Jadi sebagai ASN berikanlah contoh yang baik pada masyarakat untuk kita tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan termasuk ketentuan tidak mudik. Untuk tahun ini ditunda dulu mudiknya nanti setelah pandemi ini usai baru kita melaksanakan mudik,” katanya.

Hingga Rabu (6/5), kasus positif virus corona (Covid-19) di Jawa Barat bertambah 20 kasus, sehingga complete ada 1.320.

Dari jumlah kasus tersebut, 177 orang sembuh dan 90 orang meninggal dunia.

Jumlah kasus positif sebanyak 1.320 membuat Jabar berada di urutan kedua setelah DKI Jakarta dengan 4.770 kasus.

Sejauh ini, Pemprov Jabar telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *