Taipan Samin Tan Menjadi DPO KPK

Taipan Samin Tan Menjadi DPO KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama tersangka pengusaha Samin Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini ditempuh usai bos PT Borneo Lumbung Vitality & Steel itu tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“KPK memasukkan nama tersangka SMT [Samin Tan], pemilik perusahaan PT BLEM, ke dalam DPO,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Rabu (6/5).

Pada 2011 silam, Samin Tan pernah masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi Forbes.

Ali menuturkan Samin Tan absen dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir dalam pemeriksaan pada tanggal 2 Maret 2020. Padahal, kata dia, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari 2020.

KPK kemudian mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada 2 Maret 2020 untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020. Namun, Samin Tan lagi-lagi tidak memenuhi panggilan KPK.

Menurut Ali, Samin Tan cuma mengirimkan surat dengan alasan sakit disertai surat keterangan dokter.

“Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020,” tuturnya.

Ali mengungkapkan, pada 9 Maret 2020 Samin Tan kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan dalih sakit dan butuh istirahat selama 14 hari, serta melampirkan surat keterangan dokter.

“Selanjutnya pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama tersangka SMT,” ucap dia.

Berbekal surat tersebut, Ali mengklaim penyidik telah melakukan pencarian terhadap Samin Tan ke sejumlah tempat, di antaranya dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa resort di Jakarta Selatan.

“Namun, hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui,” imbuhnya.

Sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, ia menjelaskan bahwa KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

“KPK memasukkan SMT ke dalam DPO sejak 17 April 2020. KPK lagi telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up. Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal DPO atas nama SMT,” lanjut Ali.

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Ia diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Vitality & Steel di Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *