Hakim Minta Jaksa Utamakan Panggil Saksi Penolong Novel

Hakim Minta Jaksa Utamakan Panggil Saksi Penolong Novel

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memprioritaskan kehadiran saksi yang menolong dan membawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara, usai disiram air keras.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Hal itu dikatakan Majelis Hakim ketika merampungkan persidangan kasus penyiraman air keras dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang merupakan tetangga Novel. Jaksa sendiri memanggil empat saksi, namun hanya dua orang yang mengonfirmasi hadir.

“Tolong diutamakan saksi yang saat itu melakukan evakuasi atau menolong korban,” kata Hakim Ketua, Djuyamto, usai sidang, Jakarta, Rabu (6/5).

Hakim pula meminta persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel dilaksanakan selama dua kali dalam sepekan. Sidang disepakati akan dilaksanakan per hari Selasa dan Kamis.

“Majelis berharap minggu besok dapat dua kali dalam seminggu. Selasanya dua [saksi], kamisnya empat [saksi],” ujarnya.

Dalam sidang hari ini, Nursalim, salah seorang imam salat subuh di masjid Al Ihsan saat peristiwa penyiraman air keras terjadi, mengaku melihat gamis yang dipakai Novel untuk melaksanakan ibadah, basah di bagian depan.

Kata dia, bau menyengat tercium dari gamis tersebut. Bahkan, ia sempat merasa panas ketika memegang gamis.

Dalam sidang itu, Nursalim berujar kalau ia tidak ikut mengevakuasi Novel ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading.

“Bajunya masih utuh, ada kancing kebuka. Ada bekas air. Basah sebagian depannya doang, yang atasnya saja. Kita pegang lama-lama terasa panas di tangan. Dan menyengat,” ucap Nursalim saat menjadi saksi dalam sidang, hari ini.

Dalam surat dakwaan, mendakwa dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, melakukan penganiayaan berat dan terencana.

Perbuatan itu berupa penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4), yang biasa digunakan pada aki, ke wajah Novel.

Novel sendiri merasa keberatan dengan dakwaan tersebut. Hal itu ia sampaikan ketika menjadi saksi pada akhir April lalu.

Penyidik senior KPK ini meyakini bahwa cairan yang disiram ke wajahnya bukan air aki. Sebab, kata dia, saat pertama kali disiram cairan itu seketika membuat kedua matanya menjadi putih.

“Saya sangat keberatan ada yang menyebut air aki,” kata Novel.

Atas perbuatannya ini, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *