Bupati Muara Enim Ahmad Yani Divonis 5 Tahun Penjara

Bupati Muara Enim Ahmad Yani Divonis 5 Tahun Penjara

Bupati Muara Enim Ahmad Yani divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ahmad Yani terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi 16 proyek perbaikan jalan.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Putusan terdakwa Ahmad Yani No.32/pid.sus/TPK/2019/PN.Plg 5 Mei 2020, penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Plt Jubir Ali Fikri mengutip putusan PN Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2020).

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti setelah putusan hakim memiliki hukum tetap maka Ahmad Yani akan dipenjara selama 8 bulan.

Ahmad Yani terbukti bersalah melanggar Pasal 12 a UU tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun hal memberatkan dalam putusan ini adalah Ahmad dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Selain itu, sebagai Bupati Muara Enim juga dia seharusnya menjaga kepercayaan warga.

Hal meringankannya, Ahmad Yani memiliki keluarga dan masih mempunyai tanggungan.

“Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, sebagai seorang bupati seharusnya menjaga kepercayaan warganya,” katanya.

Dalam putusan ini yang duduk sebagai hakim ketua adalah Erma Suharti, didampingi dua halim anggota Abu Hanifah dan Junaida. Sedangkan, jaksa yang menangani perkara ini adalah M Riduan, Roy Riady, dan Rikhi B Maghaz. Baik Jaksa dan terdakwa mengaku pikir-pikir atas putusan hakim.

Ahmad Yani terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 13,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, Ahmad Yani diduga menerima 10 persen dan sisanya dibagi-bagi kepada pejabat lain. Total nilai 16 paket proyek itu berjumlah Rp 129,4 miliar. Seluruh proyek itu disebut dikerjakan kontraktor, Robi Okta Pahlevi.

Selain itu, dia juga menerima barang berupa dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan uang USD 35.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed