Jubir Covid-19 Evaluasi PSBB: Apa Mampu Kendalikan Pandemi?

Jubir Covid-19 Evaluasi PSBB: Apa Mampu Kendalikan Pandemi?

Juru Bicara pemerintah untuk penanganan virus corona (Covid-19) Achmad Yurianto mengatakan evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan di beberapa daerah dalam menekan penyebaran Covid-19, tidak hanya mempertimbangkan soal pengendalian kasus positif.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Evaluasi pelaksanaan PSBB, kata dia, lagi harus mempertimbangkan bagaimana masyarakat menjalankan aturan selama penerapan PSBB.

“Evaluasi dari pelaksanaan PSBB ini salah satunya di samping pengendalian jumlah laporan dari kasus positif yang kemudian muncul, lagi disertai dengan bagaimana masyarakat dapat menjalankan dengan baik,” kata dia dalam keterangan pers di Graha BNBP, Senin (4/4).

“Apakah kemudian ini akan mampu mengendalikan pandemi secara maksimal? Apakah kemudian ini akan mampu memberikan ketenangan kepada masyarakat?” lanjut dia.

Sejauh ini, pemberlakuan PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19 telah dilakukan di 22 kabupaten/kota dan empat provinsi. Dari sejumlah daerah itu, beberapa daerah ada yang telah melewati PSBB tahap pertama dan masuk ke pelaksanaan PSBB tahap kedua.

Yurianto mengatakan dalam hal teknis operasional PSBB, selama ini diserahkan kepada masing-masing kepala daerah yang mengajukan.

Oleh karenanya, kata dia, peraturan pada degree kepala daerah baik Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Walikota (Perwali) menjadi penting untuk selektif dalam mengatur kegiatan dan aktivitas di masing-masing daerah.

“Di peraturan inilah yang kemudian secara selektif kepala daerah dapat menentukan mana yang seharusnya seluruhnya dapat bekerja dari rumah, mana perkantoran atau perusahaan yang memang tidak memungkinkan untuk dikerjakan atau pekerjaannya bekerja dari rumah,” ujar dia.

Hingga Senin (4/4) jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 11.587 orang. Dari jumlah itu, complete pasien sembuh berjumlah 1.954 orang dan pasien meninggal sebanyak 864 orang.

Evaluasi pelaksanaan PSBB, kata dia, serta harus mempertimbangkan bagaimana masyarakat menjalankan aturan selama penerapan PSBB.

“Evaluasi dari pelaksanaan PSBB ini salah satunya di samping pengendalian jumlah laporan dari kasus positif yang kemudian muncul, serta disertai dengan bagaimana masyarakat dapat menjalankan dengan baik,” kata dia dalam keterangan pers di Graha BNBP, Senin (4/4).

“Apakah kemudian ini akan mampu mengendalikan pandemi secara maksimal? Apakah kemudian ini akan mampu memberikan ketenangan kepada masyarakat?” lanjut dia.

Sejauh ini, pemberlakuan PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19 telah dilakukan di 22 kabupaten/kota dan empat provinsi. Dari sejumlah daerah itu, beberapa daerah ada yang telah melewati PSBB tahap pertama dan masuk ke pelaksanaan PSBB tahap kedua.

Yurianto mengatakan dalam hal teknis operasional PSBB, selama ini diserahkan kepada masing-masing kepala daerah yang mengajukan.

Oleh karenanya, kata dia, peraturan pada stage kepala daerah baik Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Walikota (Perwali) menjadi penting untuk selektif dalam mengatur kegiatan dan aktivitas di masing-masing daerah.

“Di peraturan inilah yang kemudian secara selektif kepala daerah dapat menentukan mana yang seharusnya seluruhnya dapat bekerja dari rumah, mana perkantoran atau perusahaan yang memang tidak memungkinkan untuk dikerjakan atau pekerjaannya bekerja dari rumah,” ujar dia.

Hingga Senin (4/4) jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 11.587 orang. Dari jumlah itu, complete pasien sembuh berjumlah 1.954 orang dan pasien meninggal sebanyak 864 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed