Kadin Sebut Korban PHK Akibat Corona 15 Juta

Kadin Sebut Korban PHK Akibat Corona 15 Juta

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bidang UMKM, Suryani Motik menyebut warga yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi corona (Covid-19) dapat mencapai 15 juta jiwa.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Angka itu lebih besar dari jumlah yang telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebanyak 2,eight juta per 20 April lalu. Sebab, kata Suryani jumlah itu belum ditambah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang serta ikut terdampak.

“Jadi kalau tadi 2 juta, fakta dapat 15 juta. Itu 2 juta mungkin yang dilaporkan. Apakah UMKM melaporkan, kan tidak,” kata Suryani dalam diskusi on-line by way of aplikasi Zoom, Jumat (1/5).

Bahkan, Suryani memperkirakan jumlahnya jauh lebih besar, antara 30-40 juta warga korban PHK akibat pandemi ini. Sebab, kata dia, banyak warga serta terpaksa tak dapat mudik karena dilarang.

“Belum lagi itu dikatakan yang tidak pulang. Di Jakarta mungkin 20 jutaan. Mungkin telah hampir 30 jutaan tenaga kerja, 40 juta yang telah menganggur,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kondisi UMKM saat ini berkebalikan saat krisis moneter pada 1998. Bila pada tahun itu UMKM dapat menjadi tulang punggung geliat ekonomi, saat ini UMKM justru menjadi sektor usaha yang paling terdampak.

Terlebih lagi, tak semua UMKM dapat beralih ke on-line. Untuk usaha kecil, kondisi seketika membuat usaha langsung terkapar. Sementara, untuk kategori menengah, Suryani memperkirakan mereka hanya bakal bertahan tak lebih dari dua bulan.

“Kemudian dapat beralih ke on-line, tidak semua usaha dapat beralih ke on-line. Kalau misalnya, makanan masih mungkin dapat. Tapi kalau misalnya restoran siap saji nggak semua serta dapat. Kerajinan sulit serta,” katanya.

“Jadi dengan sendirinya hampir semuanya sekarang tutup,” tambahnya.

Oleh karena itu menurut dia, saat ini tak dapat mengatakan perusahaan tak bertanggung jawab. Pasalnya, ujar Suryani, jangankan untuk memberi pesangon, untuk para pengusaha sendiri pun serta susah.

“Oleh sebab itu tidak dapat hari ini, kita mengatakan ini pengusaha tidak bertanggung jawab,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 2,08 juta pekerja terkena PHK per 20 April akibat pandemi virus corona. Lebih dari setengahnya berasal dari sektor formal, yakni 1,54 juta orang.

Kemudian sektor casual yang terkena PHK sebanyak 538 ribu pekerja.

“PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Tapi kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separuh gaji, ya dicoba dululah langkah itu,” ujar Ida, Rabu (22/4).

Jumlah perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan karyawannya tercatat sebanyak 116,37 ribu perusahaan. Angka itu terdiri dari 84 ribu dari perusahaan di sektor formal dan 31 ribu perusahaan di sektor casual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *