Perppu Corona Jokowi Disebut Kemunduran Hukum

Perppu Corona Jokowi Disebut Kemunduran Hukum

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penanganan corona yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dianggap sebagai bentuk kemunduran hukum.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Demikian diungkapkan satu di antara penggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu, Damai Hari Lubis, melalui kuasa hukumnya Arvid Martdwisaktyo, dalam sidang perdana through Youtube MK, Selasa (28/4).

“Pasal 27 menutup pertanggungjawaban pejabat publik dalam penggunaan keuangan negara sehingga telah terjadi kemunduran hukum karena sebelumnya telah diberlakukan aturan-aturan dengan prinsip terbuka dan bertanggung jawab terkait kebijakan pejabat publik,” ujar Arvid.

Arvid mengungkapkan pemberlakuan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, khususnya Pasal 27, membuka praktik tindak pidana korupsi. Ia pun menilai imunitas atau kekebalan hukum yang diberikan terhadap pejabat pelaksana penanganan Covid-19 membuka kewenangan absolut pemerintah dalam memakai uang negara.

“Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 27 ayat 1, 2 dan three di mana terkait penggunaan keuangan negara yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana korupsi, perdata dan TUN telah membuka kewenangan yang absolut pada pemerintah untuk memakai keuangan negara,” jelasnya.

Dalam pasal itu tertulis biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara.

Pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.

Atas dasar itu, Arvid yang mewakili perkara pemohon Nomor 25/PUU-XVIII/2020 meminta majelis hakim konstitusi yang mengadili perkara menyatakan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945.

Selain itu, ia lagi meminta majelis hakim konstitusi menyatakan Pasal 27 Perppu tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Pemohon meminta kepada Yang Mulia Hakim MK yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan, menerima, dan mengabulkan seluruh permohonan uji materi JR [Judicial Review] pemohon,” kata dia.

Pada hari ini, MK telah merampungkan persidangan perdana dengan agenda pembacaan permohonan perihal uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Terdapat tiga perkara yang disidangkan terkait Perppu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed