Mangkir Dua Kali, KPK Tangkap Pejabat Muara Enim

Mangkir Dua Kali, KPK Tangkap Pejabat Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penangkapan dua orang pejabat di Kabupaten Muara Enim dilakukan usai mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan terkait kasus suap Bupati nonaktif Ahmad Yani.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Diketahui, KPK membenarkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Lihat lagi: KPK Tangkap 2 Tersangka Kasus Bupati Muara Enim di Palembang
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani. Dia lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/9/2019). Dalam OTT itu, tim KPK menyita uang US$35 ribu.

Usai OTT, KPK membenarkan Ahmad Yani, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muchtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi sebagai tersangka.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang bisa dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Martawa menyampaikan dalam konferensi pers secara daring, Senin (27/4).

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. KPK, kata dia, lagi telah memanggil Aries dan Ramlan pada 17 dan 23 April 2020. Namun, katanya, kedua tersangka selalu mangkir.

Pihaknya kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada Three Maret 2020 dan memutuskan penangkapan keduanya.

“KPK menangkap tersangka RS pada pukul 07.00 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand Metropolis, Palembang. Kemudian secara paralel, KPK menangkap AHB pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang,” tuturnya.

KPK menduga Aries HB telah menerima Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 dari Robi. Pemberian ini diduga berhubungan dengan dedication charge perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, Robi lagi memberikan Ramlan selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim uang sebesar Rp1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merk Samsung Word 10.

Atas perbuatannya itu, Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Para tersangka telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak 27 April 2020 sampai dengan 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK C1,” ujar Alex.

Sejak dipimpin Firli Bahuri, KPK diketahui baru melakukan dua OTT, yaitu terkait kasus suap yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kasus PAW yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam dua kasus OTT ini pun, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyadapan diteken oleh pimpinan KPK period Agus Rahardjo. OTT Bupati Muara Enim pun merupakan hasil kerja KPK period sebelum Firli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *