KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Ringan Romy

KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Ringan Romy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy alias Romy.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romy 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider three bulan. Namun, di tingkat banding, vonis Romy disunat menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider three bulan kurungan.

“JPU [Jaksa Penuntut Umun] KPK pada hari Senin, 27 April 2020, telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Selasa (28/4).

Alasannya, majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya.

“Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis hakim banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa,” jelas Ali.

Ia menambahkan majelis hakim banding pula tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat pada saat majelis hakim banding tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait penolakan keberatan JPU atas pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

“Selain itu, majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang bisa terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah,” lanjutnya.

Soal penahanan Romy, Ali menuturkan kewenangan itu kini beralih ke Mahkamah Agung (MA) sejak diajukannya permohonan kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 253 Ayat (4) KUHAP.

Sementara itu, pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menyebut upaya hukum yang ditempuh KPK tersebut merupakan hak dari penuntut umum. Pihaknya pun mengaku tengah menyiapkan kasasi.

“Itu adalah haknya mereka. Kami pula sedang menyiapkan langkah untuk kasasi,” kata Maqdir, Selasa (28/4).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *