Corona Bukan Aib, Warga Bandung Diminta Jujur Jika Positif

Corona Bukan Aib, Warga Bandung Diminta Jujur Jika Positif

Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna meminta warga Bandung tidak menyembunyikan jika memang hasil pemeriksaan menunjukkan positif terinfeksi virus corona. Menurutnya, positif terpapar virus corona bukanlah aib.

Hal itu ia sampaikan terkait hasil positif seorang pegawai di salah satu minimarket di Kecamatan Antapani Bandung.

“Kami mengimbau kepada masyarakat bahwa orang yang terpapar Covid-19 ini bukan sebuah aib. Kalau terdeteksi itu tidak usah disembunyikan, justru kalau terdeteksi diwajibkan isolasi mandiri terlebih dahulu,” ujar Ema, Selasa (28/4).

Ema meminta per warga Kota Bandung mempunyai tanggung jawab ethical melindung dirinya dan orang lain. Karena itu, dia menegaskan kembali jika mengalami gejala-gejala mirip virus corona, maka harus segera menghubungi 119 atau gugus tugas di kewilayahan.

“Kami meminta kepada semua warga Kota Bandung agar mengambil sikap jujur dan bertanggung jawab pada diri sendiri dan orang lain agar wabah ini dapat ditekan penyebarannya,” katanya.

Sebelumnya, salah satu karyawan minimarket di daerah Antapani Kota Bandung positif terpapar Covid-19. Karena tak ingin diisolasi dan dijauhi, karyawan tersebut tetap bekerja karena ada kekhawatiran tidak dipekerjakan kembali.

Belakangan minimarket tersebut ditutup sementara dampak dari keputusan Muspika setempat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Pada awal April, tenaga medis telah memperingatkan agar orang yang bersangkutan harus segera isolasi mandiri. Mungkin karena alasan ekonomi atau perintah pimpinannya, ia tetap bekerja,” ungkap Ema.

Ema berharap kejadian itu tidak terulang kembali dengan menerapkan standar pengamanan kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

“Toko trendy saat ini tidak ada persoalan, kalau mau beroperasi ya silahkan. Jam operasional itu harus dipatuhi, per kantor usaha lagi harus mengecek karyawannya. Bila perlu fast take a look at massal, mulai dari manajemen dan seluruh karyawan di perusahaan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Antapani Rahmawati Mulia telah meminta kepada manajemen minimarket yang berada di bilangan Kuningan Raya itu untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tetap menggaji karyawannya selama menjalani isolasi.

Rahmawati mengatakan, berdasarkan pelacakan terdapat 10 karyawan yang berstatus dalam pemantauan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Mereka pun diwajibkan melakukan fast take a look at Covid-19.

“Pihak manajemen telah menyepakati untuk tidak mem-PHK karyawannya karena kejadian tersebut. Sesuai aturan Dinas Tenaga Kerja, mereka (pegawai) yang berstatus baik dalam pengawasan maupun pemantauan tetap dibayarkan gaji dan tidak di-PHK,” tegas Rahmawati saat dihubungi Senin (27/4).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *