Guru MTs di Cianjur Sodomi Muridnya hingga 20 Kali

Guru MTs di Cianjur Sodomi Muridnya hingga 20 Kali

Yusuf Hidayat (31) salah seorang guru MTs di Kecamatan Campaka Mulya Kabupaten Cianjur ditangkap polisi lantaran telah melakukan sodomi muridnya sendiri yang duduk di kelas VII.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Bahkan tindakan bejatnya itu dilakukan sejak tahun lalu dan diperkirakan telah 20 kali pelaku menyodomi korban.

Kapolsek Campaka AKP Tio menjelaskan awal korban menjadi sasaran nafsu bejat pelaku, ketika korban yang berusia 14 tahun ini mulai bersekolah di salah satu MTs di Kecamatan Campakamulya.

Pelaku yang merupakan guru di MTs itu berusaha mendekati korban dengan menyuruh korban dengan temannya sesekali menginap di kantor sekolah.

“Jadi awalnya korban diajak menginap di sekolah, katanya untuk latihan pramuka dan diberikan pelajaran tambahan oleh tersangka,” ucap Tio saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (26/4/2020).

Setelah mulai merasa akrab, tersangka memberikan perhatian lebih kepada korban sehingga korban merasa nyaman. Selanjutnya tersangka mengatakan bahwa dirinya sayang terhadap korban dan kemudian melakukan perbuatan cabul hingga menyodomi korban.

“Tersangka memperlakukan korban seperti seorang kekasih. Apabila ada kesempatan, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya. Dari pengakuan pelaku, dian telah 20 kali menyodomi korban,” ucapnya.

Aksi bejat pelaku terhadap muridnya itu, terungkap ketika pada awal April 2020, korban dibawa oleh kakaknya bernama untuk tinggal sementara di rumah kakaknya di Bandung. Mengingat kegiatan belajar di sekolah untuk sementara ditiadakan, dengan adanya pandemi Corona.

Kakak korban curiga dengan isi pesan WhatApp korban dengan tersangka yang berperilaku seperti layaknya pasangan yang sedang pacaran. Dan ternyata adiknya itu mengaku telah sering dicabuli dan disodomi tersangka.

“Dari laporan keluarga korban, petugas langsung menangkap pelaku tadi malam di rumahnya. Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Campaka,” ujar Tio.

Tia menambahkan, atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 E, Undang-undang nomor 17 / 2016, tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *