Ini Dampak Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bandung

Ini Dampak Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bandung

Kapolsek Cidadap AKP Septa Firmansyah, S.H., S.I.Ok., yang lagi sebagai Pengendali Ring three di wilayah hukum Polsek Cidadap menegaskan, para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di kota Bandung akan memperoleh teguran, serta tercatat di Kepolisian, dan berdampak pada Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

“Jajaran Polsek Cidadap pada Rabu 22 April 2020 di Terminal Ledeng atau Ring three yaitu yang berbatasan dengan Kabupaten lain melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua dan roda empat, di mana aturan roda dua saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tidak boleh berboncengan sesuai Peraturan Wali Kota Bandung nomor 14 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB,” kata Kapolsek Cidadap AKP Septa Firmansyah di pelaksanaan PSBB hari pertama, Rabu, (22/4/2020), di Terminal Ledang Bandung.

“Sedangkan kendaraan roda empat jenis sedan dapat dua penumpang, namun jaraknya tidak boleh bersebelahan, dan untuk angkutan umum berkapasitas 10 orang, diharuskan berisi lima orang atau 50 persen dari muatannya, dan penumpang harus menjaga jarak,” ujarnya.

Lebih lanjut AKP Septa Firmansyah mengatakan, di hari pertama PSBB di wilayah hukum Polsek Cidadap, pihaknya telah melakukan 300 lebih teguran kepada penumpang kendaraan roda dua sekaligus memberikan sosialisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed