Pemasok Ganja Tio Pakusadewo Ditangkap, Pemasok Sabu Diburu

Pemasok Ganja Tio Pakusadewo Ditangkap, Pemasok Sabu Diburu

Polda Metro Jaya telah menangkap pemasok ganja untuk aktor Tio Pakusadewo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemasok ganja Tio berinisial G, sementara pemasok sabu masih diburu kepolisian.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Tio dan G sempat mengonsumsi ganja bersama. Tio ditangkap polisi terlebih dahulu.

“Hasil keterangan dengan saudara TP, memang betul dua hari sebelum penangkapan si G dan TP memang pakai ganja,” kata Yusri kepada wartawan, Rabu (15/4).

Yusri menjelaskan bahwa G membawa ganja guna dikonsumsi bersama Tio. Namun, kata Yusri, pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa jumlah ganja yang saat itu dibawa tersangka G.

“Ganja itu didapat dari G, bukan TP yang membeli. Tapi, tersangka G membawa sesuai permintaan TP, kemudian mereka memakai berdua,” ujarnya Yusri.

Saat ini, polisi juga masih memburu pemasok sabu untuk Tio yang diketahui berinisial R. Tio, kata Yusri, sempat membeli sabu seberat satu gram sekitar dua minggu sebelum ditangkap.

Tio, kata Yusri, mengaku mengonsumsi sabu karena ketergantungan dan untuk menghilangkan rasa sakit. Sementara dari penuturan pihak keluarga, Tio disebut mengidap penyakit stroke.

“Motifnya pertama, dia ketergantungan. Kedua, pengakuannya itu untuk hilangkan sakitnya,” ucap Yusri.

Yusri mengatakan keluarga pula berencana mengajukan asesmen untuk dijadikan pertimbangan agar kepolisian merehabilitasi Tio. Salah satu alasan pengajuan itu karena Tio memiliki penyakit stroke.

“Nanti hasilnya (asesmen) bagaimana, kita tunggu saja,” ujar Yusri.

Sebelumnya, polisi menangkap Tio di kediamanya yang berada di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4) pagi.

Polisi turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu atau bong. Dari hasil tes urin, Tio serta terbukti mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.

Tio ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed