Ini Ancaman Pidana 3 Tersangka Provokator Penolakan Jenazah Perawat

Ini Ancaman Pidana 3 Tersangka Provokator Penolakan Jenazah Perawat

Polda Jawa Tengah menetapkan tiga pria terduga provokator penolakan jenazah perawat positif virus Corona (COVID-19) sebagai tersangka. Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Jateng guna proses hukum lebih lanjut.

Saat dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna membenarkan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Iya telah (ditetapkan tersangka) kemarin ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng,” kata Iskandar, Minggu (12/4/2020).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial THP (31), BSS (54) dan ST (60). Mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun (penjara),” jelas Iskandar.

Ketiga tersangka diamankan Sabtu (11/4) kemarin terkait penolakan jenazah perawat positif virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Semarang.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto mengatakan tiga orang pria tersebut diamankan karena diduga menjadi provokator dalam aksi penolakan jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang pada Kamis (9/4) lalu.

“Kami dari pihak kepolisian mengamankan tiga orang yang kita duga jadi provokator, memprovokasi warga sehingga warga menolak acara pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4).

Mereka terlibat dalam upaya blokade untuk menolak pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang yang rencananya akan dimakamkan di sebelah makam ayahnya.

Setelah mendapat penolakan warga, jenazah perawat itu akhirnya dibawa lagi ke Kota Semarang dan diputuskan untuk dimakamkan di kompleks Pemakaman dr Kariadi yang berada di kawasan TPU Bergota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed