Incar Janda, Perampok Modus Bius di Jakbar Cari Korban via Aplikasi

Incar Janda, Perampok Modus Bius di Jakbar Cari Korban via Aplikasi

Seorang pria berinisial TH (44) merampok wanita dengan modus mengajak kencan dan membiusnya. Pelaku mengincar korban melalui aplikasi kencan Tantan.

“Modus pertama menemukan korban melalui aplikasi Tantan, kemudian setelah memperoleh sasaran dia melakukan komunikasi dan melakukan pertemuan,” jelas Kapolsek Taman Sari AKBP Abdul Ghafur dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Ghafur mengungkapkan, pelaku mengincar korban seorang perempuan yang sudah tidak berkeluarga atau janda. Menurutnya, goal pelaku adalah wanita-wanita kesepian.

“Sasarannya pencurian, pencurian dengan kekerasan itu dengan modus membius, menipu lah. Dengan cara mencari targetnya wanita kesepian. Makanya dia cari yang janda. Makanya dia enggak cari yang single,” katanya.

“Karena prediksinya dia kalau single enggak ada uang, kalau janda ada uangnya. Itulah modusnya,” sambungnya.

Selanjutnya, tersangka mengajak korban check-in di sebuah resort di Taman Sari, Jakarta Barat. Tersangka dan korban sendiri sempat melakukan hubungan intim.

“Awalnya korban test in bersama seorang pria di resort di Jl Mangga Besar Raya, kemudian keduanya melakukan hubungan intim,” tuturnya.

Saat korban mandi, pelaku diam-diam mencampurkan obat bius ke dalam minuman korban. Tidak lama kemudian korban tidak sadarkan diri setelah meminum minuman yang dicampur obat bius itu.

“Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku mengambil barang korban berupa 2 HP dan uang Rp 3 juta,” tuturnya.

Setelah itu pelaku meninggalkan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Pelaku berpura-pura hendak memperpanjang reservasi kamar kepada resepsionis sebelum akhirnya melarikan diri.

Saat korban sadarkan diri, dia keluar dari kamar hotel di lantai dua dengan kondisi masih terpengaruh bius. Saat hendak turun, korban terjatuh dari lantai dua hingga meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed