Imbauan Pemerintah Tak Digubris, Saatnya Lockdown DKI Jakarta

Imbauan Pemerintah Tak Digubris, Saatnya Lockdown DKI Jakarta

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI mendorong pemerintah segera memberlakukan penguncian wilayah atau lockdown secara terbatas khususnya untuk DKI Jakarta dan kota-kota lain dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.

Wakil Sekretaris PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, berdasarkan data dari pemerintah bahwa hingga Rabu (25/3) jumlah warga yang terserang covid-19 sebanyak 790 orang. Jumlah terbanyak dari DKI Jakarta, yakni 463 orang (58%).

“Sejauh ini penanganan covid-19 terus kejar-kejaran dengan jumlah pasien baru. Sementara imbauan dari pemerintah untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah tidak menjadi kewajiban bagi warga sehingga masih banyak yang beraktivitas di luar,” kata Baidowi kepada jpnn.com, Kamis (26/3).

Aktivitas di luar rumah itu, menurutnya, tidak hanya dilakukan pekerja dengan upah harian, namun juga pekerja perkantoran dan pertokoan. Mereka tetap masuk kerja sehingga himbauan WFH tidak berjalan maksimal.

Di sisi lain, angkutan umum seprti KRL (Kereta Rel Listrik), bus umum, angkot, sejauh ini masih penuh sesak penumpang. Padahal kerumunan orang sangat potensial mempercepat penyebarluasan covid-19.

“Termasuk SE Kapolri yang melarang warga berkumpul hanya efektif di daerah-daerah tertentu. Sedangkan di sejumlah daerah tetap menggelar kegiatan rutin seperti arisan dan lainnya,” kata anggota Komisi VI DPR ini.

Mengingat pelaksanaan imbauan pemerintah yang tidak maksimal, maka sudah saatnya diputuskan kebijakan yang lebih ketat. Bila perlu, bagi warga yang melanggar dikenai sanksi pidana maupun denda. Terkait hal ini, penerapan UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sudah harus diterapkan. Sebab, kondisi saat ini sudah sangat memprihatinkan.

“Penyebaran virus sangat masif sementara interaksi sosial tetap terjadi. Maka pemerintah sudah bisa mempertimbangkan opsi karantina (lockdown) untuk kota-kota besar yang penyebaran covid-19 sangat sporadis khususnya DKI Jakarta,” ucap legislator yang akrab dipanggil dengan nama Awiek ini.

Pihaknya menilai bahwa karantina secara ketat bisa dilakukan per wilayah dan bertahap sambil menunggu perkembangan. Mengacu Pasal 49 ayat 3 UU 6/2018, karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri.

Jika pelaksanaan UU 6/2018 terkendala belum ada PP (Peraturan Pemerintah, itu hanya soal teknis yang mana bisa dikebut penyusunannya. “RUU Cipta Kerja yang menganut konsep Omnibus Law setebal lebih 1000 halaman saja bisa disusun apalagi cuma PP,” kata politikus asal Madura ini.

Terakhir, Awiek mengingatkan jika opsi karantina wilayah diambil, maka pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi tidak saling menyalahkan. Kemudian, siapkan langkah-langkah secara matang, seperti ketersediaan bahan pangan bagi warga yang tidak boleh beraktivitas d luar.

“Tentu akan efektif apabila dibarengi dengan penegakan hukum yang ketat. Keselamatan manusia harus diutamakan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *