Kemendagri Koordinasi dengan KPU Soal Pilkada 2020

Kemendagri Koordinasi dengan KPU Soal Pilkada 2020

Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas kelanjutan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2020 di tengah terus meningkatnya penyebaran virus corona SARS-COV-2.

“Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan Covid-19,” ujar Staf Khusus Menteri dalam Negeri, Kastorius Sinaga lewat keterangan resmi yang diterima, Minggu (22/3).

Menurut Kastorius, kewenangan untuk menunda sejumlah tahapan Pilkada 2020 akibat meningkatnya wabah Covid-19 merupakan kewenangan KPU.

Selain itu, wabah Covid-19 ini diperkirakan bakal berpengaruh terhadap penyelenggaraan pilkada serentak yang semula bakal dihelat Juli-September 2020.

Untuk itu, Kemendagri akan terus mengikuti perkembangan penyebaran wabah itu hingga Juli mendatang.

Lebih lanjut, jika KPU menunda pelaksanaan Pilkada serentak, maka perubahannya harus dilakukan lewat UU Nomor 10 tahun 2016.
Lihat serta: Wabah Corona, Mahfud Sebut Ada Perubahan di Pilkada 2020

“Dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR,” katanya.

KPU sebelumnya memutuskan untuk menunda sebagian tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan penundaan berkenaan dengan wabah virus corona yang semakin meluas.

Tiga tahapan yang ditunda masing-masing, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, hingga rekrutmen Petugas Pemutakhiran Information Pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian (coklit).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *