Pasangan Kekasih Kompak Berbuat Terlarang

Pasangan Kekasih Kompak Berbuat Terlarang

Pasangan kekasih pengedar 21.040 pil koplo diciduk Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali. Kedua tersangka Riski (33) dan Umi (33) ditangkap di wilayah Denpasar.

“Mereka statusnya berpacaran dan saat ini sedang didalami sementara siapa yang menjadi pemesan khusus pil koplonya, karena dari yang kami ungkap ada sebanyak 21.040 butir ini. Ini stoknya, sebelum kami kembangkan ada yang sudah beredar, dan ini sebagian lainnya dan langsung kami sita,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Galang Denpasar Selatan, sering dijadikan transaksi narkotika.

Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, dan pada Kamis (5/3) pukul 01.00 Wita petugas melihat yang bersangkutan berada di depan kos Jalan Pulau Galang, Pemogan Denpasar Selatan, dan saat itu tersangka langsung ditangkap.

Ketika petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 21.040 butir pil koplo warna putih dan kuning di atas plafon kos tersangka.

“Dari keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Purwo (dalam LP Krobokan) untuk mengantar sesuai alamat yang diperintahkan oleh Purwo,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa dalam kasus ini tersangka berperan sebagai kurir. “Tersangka sudah tinggal di Bali sejak tahun 2015 dan telah menjadi kurir atau perantara narkoba jenis pil koplo mulai tahun 2019. Untuk satu klip isi 10 butir seharga Rp35.000,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *