MA Batalkan Kenaikan Iuran, Ini Respons BPJS Kesehatan

MA Batalkan Kenaikan Iuran, Ini Respons BPJS Kesehatan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020.

Saat dikonfirmasi, BPJS Kesehatan sendiri mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, lewat keterangannya tertulis kepada, Senin (09/03/2020).

Iqbal mengaku, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa berkomentar lebih lanjut soal putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS. Dia mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian terkait terlebih dahulu.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” ungkap Iqbal.

Sebagai informasi, judical review yang digugat ke MA bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran Januari lalu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1.) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atauc. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2.) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *