Polisi Sebut Keterangan Pendeta Cabuli Jemaat Sesuai dengan Pengakuan Korban

Polisi Sebut Keterangan Pendeta Cabuli Jemaat Sesuai dengan Pengakuan Korban

Polisi menyebut penetapan tersangka Hanny Layantara (50), pendeta yang mencabuli jemaatnya karena ada kesesuaian dengan keterangan korban. Keterangan itu diberikan tersangka saat pemanggilan sebagai saksi pada Jumat (6/3/2020).

“Iya ada kesesuaian keterangan saksi, korban kemudian alat bukti yang ada dengan keterangan si HL tersangka ini,” kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada detikcom, Minggu (8/3/2020).

“Ya kemarin (Jumat) sudah kita panggil (sebagai saksi). Dan dari keterangannya kita mendapatkan cukup bukti,” tambahnya

Karena ada kesesuaian, terang Pitra, keterangan itu kemudian ditambahkan dalam bukti baru yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Terlebih lagi, ada informasi bahwa tersangka akan pergi ke luar negeri.

“Kita juga menambahkan bukti yang ada. Sehingga kita menetapkan sebagai tersangka,” tutur Pitra.

“Setelah kita lakukan penangkapan, kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan hasil pemeriksaan ini kita belum tahu karena masih proses,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *