Tak Bisa Pulang, Ribuan Turis China Harus Tinggal di Bali Lebih Lama

Tak Bisa Pulang, Ribuan Turis China Harus Tinggal di Bali Lebih Lama

Penyetopan penerbangan dari dan ke China menyebabkan sebagian warga China di Bali tidak bisa pulang. Ada 1.049 warga China yang terpaksa memperpanjang izin tinggal.

Sejumlah 1.049 warga China memperpanjang izin untuk tetap tinggal di Bali dalam keadaan terpaksa. Data ini tercatat dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigradi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, terekapitulasi sejak 5 Febuari 2020 hingga 2 Maret 2020.

“Sampai hari kemarin (Senin 2/3) yang melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa itu berjumlah 1.049 warga negara China yang melakukan perpanjangan itu sampai hari kemarin,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno saat dihubungi, Selasa (3/3/2020).

Sutrisno menjelaskan, sampai saat ini masih belum ada WN China yang overstay. Nantinya, jika ada WN China yang overstay akan dikenakan denda yang akan dibayarkan untuk kas negara.

“Tidak ada yang overstay. Sesuai dengan aturan, sekarang ini memang perpanjangannya nol rupiah tidak dipungut biaya tapi jika dia melakukan perpanjangan overstay maka dia harus dikenakan denda dulu baru diberikan perpanjangan,” jelas Sutrisno.

Sementara itu, nantinya jika penerbangan dari dan ke China belum dibuka dalam kurun 30 hari setelah melakukan perpanjangan izin. Maka warga China tersebut boleh melakukan atau mengurus ijin tinggal dalam keadaan terpaksa lagi.

“Apabila nantinya di China itu belum boleh orang itu atau belum clear di negara China dan orang-orang China belum berani pulang ke negaranya maka kita sesuai aturan yang berlaku maka yang bersangkutan boleh melakukan perpanjangan lagi selama 30 hari lagi,” pungkas Sutrisno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *