Kasus Suap Antar-BUMN, Eks Dirut PT Inti Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus Suap Antar-BUMN, Eks Dirut PT Inti Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Darman bersalah memberikan uang ke Andra Y Agussalam saat menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.

“Menyatakan terdakwa Darman Mappangara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2020).

Darman memberikan uang berjumlah USD 71.000 dan SGD 96.700 ke Andra secara bertahap. Uang itu agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS). Perbuatan Darman dilakukan bersama-sama dengan Andi Taswin Nur.

Proyek semi BHS itu merupakan pengadaan yang berada di lingkungan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang merupakan anak usaha dari PT AP II. Rencananya proyek itu akan digarap sejumlah BUMN. Darman yang mendengar rencana itu lantas melakukan pendekatan ke Andra sebagai salah satu pejabat struktural di PT AP II.

Darman langsung menemui Andra di ruang kerjanya pada 4 Juli 2018. Usai berbincang, Andra memerintahkan orang kepercayaannya, Marzuki Battung, membantu PT Inti mendapatkan proyek itu.

Berikut penyerahan uang dari Darman kepada Andra melalui Andi Taswin:

  • 26 Juli 2019, Darman perintahkan Taswin untuk menyerahkan USD 53.000 kepada Andra melalui Endang sopir Andra di Mal Plaza Senayan, Jakarta.
  • 27 Juli 2019, Darman perintahkan Taswin untuk menyerahkan USD 18.000 kepada Andra melalui Endang sopir Andra di lobby Mal Lotte Avenue Kuningan, Jakarta.
  • 31 Juli 2019, Darman perintahkan Taswin untuk menyerahkan SGD 96.700 kepada Andra melalui Endang sopir Andra di Mal Kota Kasablanka, Jakarta.

Atas perbuatan itu, Darman bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed